SOLOPOS.COM - Instalasi Erection Girder (balok jembatan) perdana Jalan Tol Solo-Jogja di Jembatan Ngasem (STA 0+500) Minggu (31/10/2021) berlangsung sukses. (Istimewa)

Solopos.com, KLATEN — Sebanyak 30 dari 32 perkara keberatan uang ganti rugi (UGR) yang diajukan warga terdampak jalan tol Solo-Jogja dinyatakan tidak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Klaten hingga, Senin (27/12/2021) sore.

Di sisi lain, sebanyak 13 warga tetap berjuang menuntut keadilan dengan mengakukan kasasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, PN Klaten kebanjiran pengajuan gugatan dari warga terdampak jalan tol Solo-Jogja, pertengahan November 2021.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Warga yang menggugat didominasi dari Desa Manjungan dan Desa Pepe. Kedua desa itu berlokasi di Kecamatan Ngawen.

Baca Juga:  Tolak UGR Jalan Tol, Warga Tiga Desa Kecamatan Ngawen Geruduk PN Klaten

Ekspedisi Mudik 2024

Warga terpaksa mengajukan gugatan karena keberatan dengan tawaran UGR yang telah disodorkan tim pembebasan jalan tol Solo-Jogja. Di antara penggugat itu ada yang didampingi kuasa hukum atau pun menggugat secara mandiri.

“Jumlah permohonan keberatan terkait jalan tol yang masuk ke PN Klaten mencapai 32 perkara. Dari jumlah itu, sebanyak 30 perkara sudah diputus. Permohonan keberatan dinyatakan tidak dapat diterima [yang sudah diputus]. Saat ini, masih menyisakan dua perkara,” kata Humas PN Klaten, Rudi Ananta Wijaya, kepada Solopos.com, Senin (27/12/2021) sore.

Rudi Ananta Wijaya mengatakan tidak dapat diterimanya permohonan keberatan terkait jalan tol Solo-Jogja didasari beberapa pertimbangan hukum. Dia mencontohkan, permohonan keberatan dinilai telah melewati batas waktu 14 hari kalender (melewati deadline) dan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan permohonan keberatan.

Baca Juga: Tanah 4.520 M2 Milik Pemkab Klaten Juga Tergilas Jalan Tol Solo-Jogja

Rudi Ananta Wijaya mengatakan majelis hakim PA Klaten berkomitmen menjalankan tugas secara objektif dan profesional. Dalam menjalankan tugas itu, majelis hakim memedomani peraturan Mahkmah Agung No. 3/2016 sebagaimana yang diubah Peraturan Mahkamah Agung No. 2/2021 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke PN dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

Sesuai peraturan itu, majelis hakim PN Klaten harus sudah merampungkan perkara maksimal 30 hari. “Yang mengajukan upaya hukum kasasi ada 13 perkara,” katanya.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono, memilih menunggu hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) terlebih dahulu dalam menyikapi gugatan warga terdampak jalan tol Solo-Jogja di Klaten, Selasa (28/12/2021) pagi. “Masih rapat. Kami tunggu putusan MA lebih lanjut,” katanya singkat.

Baca Juga: Siap Dibangun, Ini Sebaran 9 Overpass Jalan Tol Solo-Jogja

Di waktu sebelumnya, Sulistiyono, mengatakan gugatan yang diajukan puluhan warga dari Kecamatan Ngawen ke PN Klaten tak memengaruhi proyek jalan tol Solo-Jogja. Sejauh ini, tim pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja telah menyiapkan dana hingga senilai Rp650 miliar.

Jumlah itu guna membebaskan lahan di sembilan desa di Kecamatan Ngawen, Klaten. Masing-masing desa, yakni Manjungan, Pepe, Ngawen, Senden, Gatak, Tempursari, Kahuman, Duwet, dan Kwaren. “Nilai ganti rugi rata-rata bisa dua kali lipat [dari harga normal/harga pasaran],” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya