SOLOPOS.COM - Proses pelepasan anting Fitki Putri, 20, warga Masaran, Sragen, oleh petugas Dinas Satpol PP dan Damkar Sragen. (Istimewa-Dinas Satpol PP dan Damkar Sragen)

Solopos.com, SRAGEN -- Fitki Putri, 20, wanita muda asal Dukuh Prayunan, RT 16/04, Desa Sidodadi, Kecamatan Masaran, Sragen, akhirnya bisa bernapas lega. Senyum Putri terlihat semringah saat memperlihatkan kedua antingnya yang berhasil dilepas oleh sukarelawan dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Sragen.

Putri datang ke Kantor Satpol PP Sragen pada Jumat (23/4/2021) pagi. Ia didampingi kakaknya Siti Fatonah. Saat itu, Putri mengeluhkan rasa sakit di bagian daun telinga kirinya akibat antingnya yang tak bisa dilepaskan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Cerita bermula ketika Putri hendak menjual kedua antingnya ke sebuah toko emas di Sragen. Sesampainya di toko emas, karyawati sebuah pabrik di Sragen kesulitan melepas antingnya di telinga kirinya.

Usaha untuk melepas anting itu justru membuat daun telinga kiri Putri membengkak. Karyawan toko itu tidak berani membantu melepas anting karena khawatir bisa menambah bengkak pada daun telinga Putri.

Baca juga: Rumah Hantu di Desa Sepat Sragen Disiapkan untuk Karantina Pemudik

Oleh karyawan toko, Putri disarankan datang ke Kantor Dinas Satpol PP dan Damkar Sragen untuk meminta bantuan pelepasan anting.

Anting yang dipakai Putri berjenis ceplik yang menggunakan karet di bagian belakang. Karet itu berfungsi sebagai penahan anting tidak mudah lepas. Karet tersebut ternyata sudah mengeras sehingga membuat anting susah dilepaskan.

Butuh usaha keras bagi petugas Satpol PP dan Damkar untuk melepas anting itu. Langlah pertama bagi petugas ialah melepas karet yang sudah menyatu dengan tangkai anting jenis ceplik.

Baca juga: Kendaraan Luar Jateng Berseliweran di Jalan Alternatif di Sragen, Lolos Penyekatan?

Petugas hanya membutuhkan alat untuk menjepit karet itu lalu menaiknya hingga terlepas dari anting. Setelah itu, anting baru bisa dilepaskan dari daun telinga.

“Karetnya sudah keras dan tebal jadi agak susah untuk dilepaskan. Lama pengerjaan [pemotongan anting] selama kurang lebih 30 menit,” terang Plt. Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Sragen, Samsuri, melalui Kasi Pemadaman dan Penyelamatan, Anton Sujarwo, kepada Solopos.com.

Baca juga: Korban Jiwa Akibat Jebakan Tikus Berlistrik di Sragen Berjatuhan, Akankan Petani Kapok?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya