SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Lebih dari 30 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah menandatangani pernyataan dukungan kepada Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Wakil Ketua Kelompok DPD RI di MPR yang juga anggota DPD RI dari Sulawesi Barat (Sulbar) Asri Anas kepada pers di Jakarta, Minggu menjelaskan, hingga Minggu pagi, dukungan yang diperoleh sudah 33 orang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dia perkirakan dukungan akan terus “mengalir” hingga mencapai sekitar 100 anggota DPD dari berbagai daerah. Saat ini jumlah anggota DPD se-Indonesia 134 yang merupakan perwakilan dari 33 provinsi. Setiap provinsi empat anggota DPD.

Dia menjelaskan, pada Sabtu (31/10) malam sebanyak 30 anggota DPR dari berbagai daerah menandatangani pernyataan berisi lima hal. Jumlah itu bertambah tiga orang pada Minggu pagi.

Pernyataan yang ditandatangani 30 orang tersebut sudah disampaikan langsung kepada Plt Wakil Ketua KPK Mas Achmad Sentosa di sela-sela orientasi tugas bagi anggota DPD yang diselenggarakan UNDP.     

“Dalam pernyataan yang sudah kami serahkan memang baru 30 anggota DPD menandatangani. Tetapi kami akan terus menggalang dukungan dari anggota DPD lainnya. Hal itu terlihat dari perkembangan hingga Minggu pagi yang bertambah 3 orang yang menandatangani pernyataan,” kata Asri Anas.

Dia mengatakan, pernyataan akan diserahkan kepada KPK dan Mabes Polri pada Senin (2/11). Dalam pernyataanya, DPD menyampaikan lima hal. Pertama, mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang berlaku di Indonesia. Kedua, DPD mendesak kepada semua pihak agar menahan diri dan tidak melakukan upaya politisasi  dan kriminalisasi terhadap KPK.

Ketiga, anggota DPD memberi dukungan moral kepada Bibir dan Chanda Hamzah. Keempat, menyesalkan upaya pihak tertentu yang bermaksud memperlemah KPK. Kelima, meminta kepada pihak berwenang untuk menangguhkan penahanan sementara kepada Bibit dan Chandra dengan tetap berpegang kepada proses hukum.

Sejumlah pihak telah memberi dukungan dan menjaminkan diri bagi penangguhan penahanan terhadap Bibit dan Chandra. Selain itu, muncul anggapan atau penilaian terjadinya kriminalisasi terhadap KPK.

Mabes Polri menahan Bibit dan Chandra dengan tuduhan menyalahgunakan wewenang dan suap. Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri menyatakan, pihaknya akan profesional dalam menangani kasus ini dan membantah melakukan kriminalisasi terhadap KPK.    
Ant/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya