Solopos.com, SOLO — Presiden Joko Widodo telah memutuskan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara melalui Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022. Naskah keputusan presiden itu menimbulkan perdebatan beberapa hari terakhir.
Salah satu pangkal perdebatan adalah tidak ada nama Soeharto dalam konsideran surat keputusan presiden itu. Komunitas Radio Antar-Penduduk Indonesia (RAPI) Wilayah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), memilih merayakan penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara itu.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.