SOLOPOS.COM - Anggota Komisi III DPR Eva Yuliana saat raker dengan Kemenkumham, Rabu (1/4/2020). (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR, Eva Yuliana, mendukung langkah Kementerian Hukum dan HAM terkait narapidana atau napi yang akan dibebaskan demi cegah persebaran virus corona atau Covid-19 di penjara.

Kebijakan napi dibebaskan demi cegah corona itu melalui jalur mempermudah proses asimilasi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal ini disampaikan Eva saat rapat kerja (raker) virtual Komisi III DPR dengan Kemenkumham, Rabu (1/4/2020)/ Raker khusus membahas persiapan Ditjen Imigrasi serta lembaga pemasyarakatan (LP) dalam menghadapi kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

Istana: Pemerintah Putuskan Mudik Tidak Dilarang

”Lapas [LP] kita ini overcroweded sekali. Itu bisa membahayakan bagi para napi, dan petugas sipir di lapas, mengingat tingkat penyebaran virus yang sangat cepat. Kita mendukung langkah Kemenkumham, spirit-nya adalah mencegah penyebaran Covid-19. Rencana ini harus dilaksanakan dengan hati-hati, supaya tidak ada moral hazard,” ujar anggota dari Fraksi Nasdem dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, Rabu (1/4/2020).

Eva memastikan Komisi III akan benar-benar mengawasi kebijakan napi dibebaskan demi cegah corona itu supaya tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

Sosok Ini Sebut Corona Mewabah Karena Habib Rizieq Dilarang Pulang

Termasuk juga, Eva meminta pembenahan data orang asing yang masuk ke Indonesia. Ini terkait kebijakan larangan warga negaea asing (WNA) masuk Indonesia selama pandemi corona.

”Kita tidak mau negara kita kedatangan supercarrier, WNA yang bisa menyebarkan Covid-19. Kita jangan ambil risiko, lebih baik ditutup total tanpa pengecualian,” lanjut Eva.

2 Skema

Sebelumnya, Kemenkumham akan membebaskan 30.000 napi dewasa hingga anak untuk mencegah penyebaran Covid-19. Napi akan dibebaskan melalui asimilasi dan hak integrasi.

“Sebanyak 30.000 lebih napi yang tengah menjalani pidana di seluruh Indonesia akan menghirup udara bebas lebih cepat terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 yang tengah mewabah di Indonesia pada khususnya dan seluruh dunia pada umumnya,” kata Plt Ditjen PAS Kemenkumham, Nugroho, sebagaimana dikutip dari Detikcom.

Dilarang, Spanduk-Spanduk Lockdown di Jogja Dicopot

Napi dibebaskan cegah corona diusulkan lewat skema asimilasi di rumah. Serta akan mendapat hak integrasi berupa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

“Mulai hari ini [kemarin] Kepala Lapas, Rutan dan LPKA dapat melaksanakan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak. Bapas melakukan bimbingan dan pengawasan, dengan arahan, pembinaan dan pengawasan Kepala Divisi Pemasyarakatan, sesuai dengan dasar peraturan yang telah diterbitkan,” ujar Nugroho.

Awas! Solo Masih Zona Merah Meski 0 Tambahan Positif Corona

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tanggal 29 Maret 2020, napi yang diusulkan dibebaskan demi cegah corona terbanyak berasal dari Sumatra Utara sebanyak 4.730 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 4.347 orang, serta Jawa Barat dengan jumlah 4.014 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya