KARANGANYAR–Sebanyak 30.000 bidang tanah atau sekitar 11,3 persen tanah di wilayah Karanganyar belum bersertifikat.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Sementara kasus sengketa tanah di Karanganyar sebanyak tujuh kasus. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar, Aris Widarko Budiharjo, mengatakan total tanah di seluruh Karanganyar seluas 440.000 bidang tanah.
Sementara bidang tanah yang telah bersertifikasi sebanyak 410.000 bidang tanah. Mayoritas bidang tanah yang belum bersertifikat terletak di pedesaan.
“Ini hanya estimasi saja, kami tetap berupaya agar seluruh bidang tanah di Karanganyar bersertifikat,” ujarnya seusai launching layanan anggota masyarakat (Layangmas) berbasis Geo KKP di Pendapa Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Jumat (19/10/2012).
Menurutnya, dengan menerapkan sistem database berbasis Geo KKP maka dapat diketahui letak, pemilik dan status bidang tanah secara jelas. Sehingga tidak terjadi sengketa tanah yang disebabkan beberapa faktor seperti administrasi yang tumpang tindih dan warisan. Selain itu, seluruh bidang tanah harus terdaftar dalam Geo KKP sehingga mempercepat pelayanan administrasi pengurusan sertifikat tanah. Sebab sistem berbasis Geo KKP menggunakan peta satelit sehingga dapat memantau seluruh bidang tanah di setiap wilayah.
Sementara Kepala BPN, Hendarman Supanji, menyatakan penerapan sistem berbasis Geo KKP akan dilakukan di seluruh Indonesia. Pihaknya juga melakukan pendataan mengenai luas lahan pertanian di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menginventarisir lahan pertanian yang telah beralih fungsi menjadi perumahan atau sektor industri.
Dengan adanya sistem berbasis Geo KKP, dia berharap tidak ada permasalahan pertanahan seperti sengketa tanah di Indonesia. Berdasarkan data BPN, terdapat sekitar 4.000 kasus sengketa yang tersebar di seluruh Indonesia. Kasus sengketa tanah terletak di 100.000.000 bidang tanah di Indonesia.
Bony Eko Wicaksono/JIBI/SOLOPOS