SOLOPOS.COM - alat bukti timbangan dengan jenis sentisimal dengan kapasitas 300 kg dengan daya baca 100 g termasuk dalam timbangan kelas III. (Istimewa/Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO–Polres Sukoharjo mengungkap kasus pemalsuan cap tanda tera pada timbangan.

Pelaku adalah AM (32), warga Masaran, Kabupaten Sragen. Sejumlah tiga orang menjadi korban pemalsuan tersebut.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Korban pertama Hemi Susanto berasal dari Dukuh Badran Sari RT004/RW005 Cangkol, Mojolaban, Sukoharjo. Kedua Maskur asal Bakalan RT002/RW001 Bakalan, Polokarto dan warga lain beralamat sama dengan Maskur, Lestari,” ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat dihubungi Solopos.com, Kamis (15/9/2022).

Kapolres menjelaskan kronologi kejadian berawal ketika pelaku yang merupakan seorang reparatir timbangan mempunyai ide untuk melakukan peneraan timbangan. Kapolres mengatakan dalam menjalankan aksinya, pelaku dibantu R.

“Karena pada saat pelaku ini bekerja di reparasi timbangan milik orang lain, dia pernah mengambil timbangan dan membantu proses tanda tera. Jadi dengan pengetahuan yang dimilikinya ini, pelaku kemudian memiliki ide untuk memalsukan cap tanda tera,” jelas Kapolres.

Saat melakukan aksi, pelaku mengaku berasal dari Metrologi Kabupaten Sukoharjo. Pelaku mendatangi para korbannya kemudian mengambil timbangan dan melakukan pemalsuan cap tanda tera.

Dengan modus itu pelaku menarik biaya kepada korbannya masing-masing senilai Rp 120.000.

“Setelah timbangan para korban sudah dipalsukan cap tanda teranya, pelaku kemudian mengembalikan timbangan tersebut kepada korbannya. Pelaku juga memberi kuitansi untuk meyakinkan para korban,” jelas AKBP Wahyu.

Namun, dengan kejadian tersebut, lanjut Kapolres, para korban merasa ada yang janggal. Kemudian warga lain menyampaikan pada Pengamat Terampil, Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop UKM) Kabupaten Sukoharjo, Christiyani Ery Sumanto.

Mereka mendapatkan informasi bahwa timbangan milik saudara Hemi Susanto, Maskur dan Lestari telah ditera oleh seseorang.

Christiyani dan Kepala UPTD Metrologi Legal Sukoharjo, Ibnu Setyana menemukan alat ukur milik ketiga korban telah ditera. Padahal pihak UPTD Metrologi Legal Sukoharjo belum pernah melakukan peneraan kepada timbangan milik korban.

Dari sana UPTD Metrologi Legal Sukoharjo membuat laporan adanya pemalsuan cap tersebut pada 4 Juli 2022 lalu. Mendapat laporan atas kejadian tersebut, Polres Sukoharjo kemudian menyelidiki, dan menangkap pelaku.

Sementara itu dihubungi terpisah pada Jumat (16/9/2022) Kasatreskrim Polres Sukoharjo mengatakan seusai menyelidiki pelaku dipanggil dan datang di Polres Sukoharjo pada 29 Juli 2022 lalu.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 255 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya