SOLOPOS.COM - Anggota Satresnarkoba Polres Karanganyar memeriksa salah satu tersangka kasus narkoba, Anto, di kantor Satreskrim Polres Karanganyar pada Kamis (16/9/2021). (Solopos/Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar menangkap tiga warga Kabupaten Sragen gara-gara transaksi narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,82 gram.

Data yang dihimpun Solopos.com dari Satuan Narkoba Polres Karanganyar, pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan warga Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, IS alias Anto, 40.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anto ditangkap di trotoar depan salah satu tempat karaoke di jalan Raya Solo-Sragen kawasan Jaten pada Minggu (12/9/2021) pukul 22.45 WIB. Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu 0,82 gram.

Baca Juga: Innalillahi, Pekerja Proyek IPAL di Kebakkramat Karanganyar Meninggal Kesetrum Mesin Drill

Ekspedisi Mudik 2024

Plastik klip dibalut tisu dan lakban warna cokelat. Polisi juga menyita satu unit handphone Realme C2 warna hitam. Kasatnarkoba Iptu Agus Susilo Utomo mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Syafi Maulla mengatakan awalnya polisi menerima informasi mengenai transaksi sabu-sabu itu sepekan sebelumnya.

Informasi itu menyebut seseorang sering bertransaksi narkoba di wilayah hukum Polres Karanganyar. “Informasi ditindaklanjuti dengan menangkap Anto di trotoar depan salah satu tempat karaoke di Jaten,” katanya kepada Solopos.com melalui telepon, Kamis (16/9/2021).

Bertindak sebagai Kurir

Satu paket sabu-sabu ditemukan di saku celana kanan depan. Pelaku mengaku membeli barang tersebut setelah mendapat pesanan dari seorang perempuan berinisial L. Status Anto sebagai kurir atau perantara pada kasus tersebut.

Baca Juga: Waduh! Beredar Kabar Kades di Mojogedang Karanganyar Diancam dan Diperas soal BST

“Pelaku membeli dari dua orang lain, yakni DAS alias Dadang dan SS alias Sensen. Harganya Rp1,2 juta. Kami menindaklanjuti informasi itu dengan menangkap dua orang [Dadang dan Sensen]. Tiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Karanganyar,” ungkapnya.

Dadang, 45, tercatat sebagai warga Desa Merbung, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten. Tetapi, ia tinggal di Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen, Sragen.

Sedangkan Sensen, 44, tercatat sebagai warga Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen, Sragen. Tetapi Ia tinggal di Desa Duyungan, Kecamatan Sidoharjo, Kabupatan Sragen.

Baca Juga: Joss! Desa Plosorejo Karanganyar Jadi Pionir Desa Tuntas Vaksin

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Karanganyar, Iptu Agung Purwoko, menyampaikan tiga tersangka yang terlibat transaksi sabu-sabu itu saling kenal. Anto memesan sabu-sabu kepada Dadang.

Bertransaksi Langsung Tatap Muka

Kemudian, Dadang meneruskan pesanan tersebut kepada Sensen. Tetapi, pada kasus itu tiga orang itu bertransaksi secara langsung tatap muka. Bahkan Anto ini menyerahkan uang kepada Sensen secara langsung.

“Ini kali pertama antarpelaku saling bertemu. Biasanya kan tidak ketemu meskipun status mereka teman. Soal L [pemesan] masih kami dalami karena ada sistem putus sel atau antarpemesan dengan penyedia barang tidak saling kenal,” tutur Agung dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, Kamis.

Baca Juga: Tak Hadir, 11 Peserta Seleksi PPPK Karanganyar Dijadwalkan Ujian Susulan

Salah satu pelaku, Anto, mengaku belum lama mengenal L. Ia mengakui membantu L mendapatkan sabu-sabu dari dua orang lelaki tersebut.

“Saya ditransfer uang Rp1,1 juta oleh L. Tetapi harga sabu-sabu kan Rp1,2 juta. Saya tambahi Rp100.000. Janjinya L mau mengganti [uang] kalau ketemu nanti. Saya mau menyerahkan barang. Belum sampai ketemu, sudah ditangkap,” ujar Anto di ruang Satresnarkoba Polres Karanganyar, Kamis.

Anto mengaku tak mendapat apapun dari transaksi sabu-sabu di Karanganyar itu. Ia menegaskan hanya membantu teman. Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika.

Pelaku terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya