SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Tiga orang diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Solo karena tepergok membuang sampah di sungai. Mereka diketahui terdiri atas seorang petugas satpam dan dua penjual makanan di warung hik.

Berita acara pemeriksaan (BAP) ketiga orang tersebut akan diserahkan ke PN untuk disidangkan, pekan depan. “Sekarang kami sedang merampungkan BAP ketiga pelaku. Pekan depan akan kami serahkan ke Pengadilan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Solo, Agus Sis Wuryanto, ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Jumat (30/11/2018).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Satpol PP menangkap tangan ketiga pelaku saat membuang sampah di beberapa sungai di Kota Solo. Salah satunya di Sungai Mojo, Semanggi.

Agus menyebut pelaku di antaranya seorang petugas satpam dan dua penjual hik atau wedangan. Ketiga pelaku ini dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring). Langkah tersebut untuk memberi efek jera bagi para pelaku agar tak lagi membuang sampah di sungai.

“Selama ini kami baru sampai sebatas BAP dan tidak ke pengadilan. Tapi pekan depan akan disidangkan tipiring,” katanya.

Agus mengatakan petugas Satpol PP selama melakukan pengawasan tertutup di setiap jembatan di Kota Bengawan. Utamanya jembatan-jembatan yang kerap menjadi tempat buang sampah sembarangan oleh warga.

Selain jembatan, petugas juga melaksanakan pengawasan tertutup di bantaran sungai. Hal itu karena beberapa warga di bantaran sungai juga kerap membuang sampah ke aliran sungai.

“Jadi kami awasi dulu, baru saat akan buang sampah kami tangkap dan lanjutkan ke pengadilan,” katanya.

Agus mengakui tidak mudah mengubah perilaku warga agar tidak membuang sampah ke aliran sungai. Sejak petugas perlindungan masyarakat (linmas) ditarik dari pengawasan jembatan dan sungai, aksi buang sampah ke aliran sungai kembali marak.

Satpol PP terpaksa menarik petugas linmas untuk dipindahtugaskan dalam penegakan peraturan daerah (perda) lain, seperti menjaga kawasan bebas pedagang kaki lima (PKL), pengawasan tempat indekos, serta lain sebagainya.

Meski demikian, Satpol PP tetap menerjunkan petugas rutin patroli menggunakan sepeda angin dari kampung ke kampung. Jumlah petugas yang disebar tersebut ada 18 orang. Namun para pelaku nekat membuang sampah ke aliran sungai saat petugas lengah.

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengapresiasi langkah Satpol PP membawa pelaku pembuang sampah di sungai ke ranah hukum. Para pelaku akan dijatuhi tipiring.

Merujuk Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah, setiap warga dilarang membuang sampah di sungai. Bagi yang melanggar diancam hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

“Sekarang yang terpenting, saat ini bukanlah pada penegakan Perda, melainkan bagaimana mengubah perilaku masyarakat untuk tak membuang sampah ke aliran sungai,” katanya.

Rudy mengajak warga mencintai sungai dengan menjaga kebersihan aliran sungai. Salah satunya dengan tidak membuang sampah ke aliran sungai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya