SOLOPOS.COM - Ilustrasi wanita muda korban penyekapan (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, TASIKMALAYA — Polisi Sektor Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mengungkap penyekapan tiga wanita muda di rumah kontrakan daerah Cirebon oleh seorang pria yang mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Laut.

“Berawal dari laporan warga Cigalontang ada anak gadisnya yang hilang, katanya dibawa oleh pria mengaku anggota TNI AL, kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkapnya,” kata Kepala Polsek Cigalontang, AKP Idan Wahyudin kepada wartawan, Jumat (17/1/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia menyebutkan wanita korban penyekapan yakni inisial AS, 15, warga Banjarnegara, Jawa Tengah, An, 20, warga Bandar Lampung, dan Li, 14, warga Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya. Ketiga remaja putri itu, kata Idan, sengaja disekap dalam kamar kontrakan oleh pelaku bernama Candra warga Bandar Lampung di daerah Dukuh Semar, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

Ekspedisi Mudik 2024

“Para korban ini disekap oleh pelaku selama hampir 1 bulan di Cirebon, yang rencananya oleh pelaku akan dipekerjakan,” kata Idan sebagaimana dipublikasikan Kantor Berita Antara, Sabtu (18/1/2014).

Ia menerangkan awal mengetahui lokasi penyekapan setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban Li ke Polsek Cigalontang, kemudian polisi melacak keberadaan Li melalui sinyal telepon seluler. Melalui teknologi pelacakan telepon seluler itu, kata Idan, diketahui keberadaan korban Li di Kota Cirebon, selanjutnya sejumlah anggota melakukan penggerebekan rumah kontrakan tersebut, Kamis (16/1/2013).

“Tadinya kami hanya mencari seorang gadis warga Cigalontang, tapi ternyata dalam kontrakan itu ada dua wanita lagi yang juga korban penyekapan,” kata Idan.

Ke-3 wanita dan pelaku kemudian dibawa ke Tasikmalaya dan dimintai keterangan untuk proses penindakan hukum lebih lanjut. Sementara pelaku ditahan di markas Polsek Cigalontang dan dijerat Pasal 332 tentang Membawa Lari Anak Perempuan Tanpa Sepengetahuan Orang tua dan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman tujuh sampai sembilan tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya