SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menambah spot-spot videotron mini sebagai upaya memperkuat branding Kota Bengawan. Tambahan tiga videotron mini dipasang di tiga lokasi sepanjang Jl. Slamet Riyadi.

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo menilai pemasangan videotron di sepanjang jalan utama dinilai tepat untuk mempromosikan Kota Solo. Tiga lokasi itu yakni simpang tiga Kerten, simpang empat Gendengan, dan simpang tiga Sriwedari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami sudah berkomitmen videotron dipasang untuk mengampanyekan program Pemkot, bukan untuk iklan produk rokok,” kata Rudy sapaan akrabnya ketika berbincang dengan wartawan di sela Mider Praja, Jumat (14/12/2018).

Videotron itu akan menayangkan potensi pariwisata di Kota Solo, seperti wisata kuliner, objek wisata, oleh-oleh khas Solo, dan lainnya. Pemkot Solo juga menetapkan kebijakan konten videotron, yakni 60 persen berisi program Pemkot dan 40 persen komersial.

Ekspedisi Mudik 2024

“Bukan untuk iklan rokok. Kami sudah komitmen menghilangkan iklan rokok,” katanya.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Solo Yosca Herman Soedrajat mengatakan Pemkot akan menerapkan pembatasan pemasangan iklan rokok. Konsepnya iklan rokok dibatasi hanya di daerah pinggiran kota.

Kajian pembatasan iklan rokok saat ini masih digodok. Hal ini berkaitan dengan rencana Pemkot mengejar predikat Kota Layak Anak (KLA).

Sejak diwacanakan 2011 lalu melalui surat keputusan (SK) Wali Kota No.130.05/68-F/1/2011 tentang Pembentukan Gugus Tugas Pengembangan KLA, program KLA masih tertahan di predikat utama sebelum ditetapkan sebagai KLA. Hal ini karena terganjal prasyarat iklan rokok.

“Iklan rokok tidak dihilangkan. Tapi akan ditempatkan di lokasi pinggir kota atau pintu masuk kota seperti Jurug,” kata dia.

Dia mengatakan penempatan iklan rokok ke pinggir kota memerlukan tahapan kajian dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk biro periklanan. Beberapa lokasi pemasangan iklan rokok di daerah pinggiran itu dibidik seperti pintu masuk kawasan Jurug, Kleco, Kadipiro, dan lainnya.

Pembatasan iklan di daerah pinggiran diharapkan mampu mengurangi porsi iklan rokok di Kota Bengawan. Merujuk data, pendapatan daerah yang dikumpulkan dari sektor pajak reklame kini mencapai sekitar Rp8,5 miliar/tahun.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2 miliar/tahun merupakan pajak iklan rokok dalam wujud videotron, vertikal banner, spanduk, dan lain sebagainya. Potensi pendapatan iklan tersebut bisa diganti dengan lainnya yang juga dinilai lebih prospektif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya