SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Pencoblosan di tiga tempat pemungutan suara (TPS) wilayah Sukoharjo akan diulang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo menjadwalkan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga TPS itu pada Sabtu (27/4/2019).

Tiga TPS itu masing-masing TPS 002 Gedangan, Kecamatan Grogol; TPS 005 Karanganyar, Kecamatan Weru, dan TPS 007 Toriyo, Kecamatan Bendosari karena ada pelanggaran.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda mengatakan PSU dilaksanakan sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo. Dalam surat tersebut Bawaslu merekomendasikan PSU di tiga TPS, masing-masing TPS 002 Gedangan untuk Pilpres, DPD, DPR, dan DPRD Provinsi.

Kemudian TPS 005 Karanganyar melaksanakan PSU untuk Pilpres, serta TPS 007 Toriyo akan melaksanakan PSU untuk Pilpres, DPD, DPR, dan DPRD provinsi.

“PSU akan dilaksanakan 27 April atau sesuai ketentuan batas maksimal 10 hari setelah pemungutan suara pada 17 April lalu,” kata Nuril dijumpai di ruang kerjanya, Rabu (24/4/2019).

Nuril mengatakan pelaksanaan PSU telah dilaporkan ke KPU Provinsi Jateng sekaligus dikoordinasikan dan menyosialisasikan kepada tim sukses masing-masing pasangan calon (paslon) presiden nomor 01 dan 02, serta partai politik peserta pemilu.

Selain itu KPU juga berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat terkait pelaksanaan PSU.

“Saat ini tinggal menunggu distribusi logistik dari KPU pusat,” katanya.

Menurut Nuril, PSU tidak hanya terjadi di Kabupaten Sukoharjo tapi juga daerah lain di Soloraya. Faktornya terdapat pemilih di luar daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tetap tambahan (DPTb).

Pemilih tersebut hanya menggunakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), namun bukan berdomisili di lingkungan TPS. Nuril menduga ada gerakan masif dari kelompok tertentu dan mereka mengorganisasi pemilih agar menggunakan hak pilih mereka pakai e-KTP.

“Warga bisa memilih menggunakan KTP-el atau surat keterangan [suket] asal sesuai domisili. Nah yang terjadi di TPS itu pemilih pakai KTP-el, namun tidak berdomisili di situ,” katanya.

Ihwal dugaan keterlibatan penyelenggara pemilu, Nuril mengatakan KPU telah melakukan penyelidikan dan penelusuran apakah ada keterlibatan penyelenggara pemilu atau tidak. Dari hasil penelusuran tersebut, dia tidak menemukan unsur kesengajaan dari penyelenggara pemilu.

Nuril mengajak seluruh pemilih di tiga TPS tersebut untuk kembali menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi. Hal ini dinilai penting menentukan masa depan bangsa.

“Sebenarnya ini yang penting, yaitu mengajak kembali masyarakat untuk mencoblos ulang,” katanya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo Bambang Muryanto menemukan dugaan pelanggaran Pasal 372 ayat (2) huruf d yakni pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan pemilih tambahan.

Dugaan pelanggaran ini memenuhi unsur untuk dilakukan PSU. “Jadi kita rekomendasikan untuk PSU,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya