SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Tiga toko modern di wilayah Nguter, Tawangsari, dan Weru, Sukoharjo, ditutup paksa oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (22/5/2019).

Tiga toko modern tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Syawalan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ada tiga toko modern yang kami tutup karena operasionalnya tidak sesuai izin yang diterbitkan camat untuk toko kelontong,” kata Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo kepada wartawan, Rabu.

Operasi tim gabungan Pemkab Sukoharjo dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop dan UKM), Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta pemerintah kecamatan dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat terkait operasional toko kelontong menjadi ritel modern di wilayah Nguter, Weru, dan Tawangsari.

Toko kelontong tersebut sebelumnya merupakan toko modern berjejaring seperti Alfamart dan Indomaret yang ditutup Pemkab karena habis masa izin operasionalnya. Kemudian pengelola mengajukan izin pendirian toko kelontong ke pemerintah kecamatan setempat. Izin toko kelontong selanjutnya diterbitkan Camat.

“Dari laporan masyarakat, kami [Satpol PP] kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dan ternyata benar toko kelontong itu dibuka seperti toko modern,” katanya.

Konsep yang digunakan, lanjut Heru, pembeli mengambil sendiri barang dagangan dan terdapat gudang stok penyimpanan barang dagangan. Model tersebut sama seperti kemasan ritel toko modern.

Pemkab kemudian melayangkan surat teguran ke pengelola toko. Namun surat teguran tersebut tak digubris hingga akhirnya petugas menutup paksa operasional toko kelontong tersebut.

Selain melanggar peraturan daerah, operasional toko modern merugikan toko rumahan atau kelontong kecil lainnya di lingkungan sekitarnya. “Modus-modus toko modern beroperasi dengan izin toko kelontong tambah banyak karena mereka memanfaatkan momentum Lebaran ini,” katanya.

Pengawasan akan terus dilakukan terhadap minimarket yang sudah ditutup dan tidak berizin. Pengawasan juga dilakukan terhadap toko modern yang beralih nama hingga dikemas dengan konsep lain.

Pengawasan ini guna memantau kondisi minimarket tersebut apakah masih nekat beroperasi atau tutup. Tak dimungkiri beberapa toko modern beralih nama dengan menawarkan konsep berbeda.

Toko-toko tersebut juga menjadi fokus pengawasan dan penertiban. Merujuk catatan Satpol PP, terdapat 38 minimarket di Kabupaten Sukoharjo yang habis izin operasionalnya di tahun ini.

Pemkab tidak memperpanjang izin operasional minimarket tersebut dengan diterbitkannya moratorium hingga 2030 mendatang. Saat ini toko modern beroperasi di Kabupaten Sukoharjo hanya menghabiskan perizinan lama yang masih berlaku.

“Sesuai perintah Bapak Bupati, kami akan menertibkan toko modern yakni toko yang ukurannya lebih dari 100 meter persegi dan modal lebih dari Rp100 juta. Kecuali yang memang sudah mengantongi izin [minimarket] tidak kami tertibkan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya