SOLOPOS.COM - Terdakwa Ricky Rizal (kanan) dan Kuat Ma'ruf (kiri) tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2/11/2022) lalu. Keduanya disidang bersamaan dengan terdakwa lainnya, Bharada Eliezer, Kamis (7/11/2022). (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Solopos.com, JAKARTA — Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Eliezer Lumiu, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dihadirkan bersamaan dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Alasan majelis hakim menghadirkan ketiga terdakwa sekaligus adalah agar persidangan berlangsung cepat dan murah.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Ketiga terdakwa hadir mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Tim penasihat hukum Bharada Richard Eliezer (Bharada E) awalnya keberatan dan memohon agar kliennya tidak dihadirkan bersamaan dengan terdakwa lain karena merupakan justice collaborator.

Baca Juga: Sosok Ismail Bolong, Terduga Penyetor Dana Rp6 Miliar kepada Kabareskrim

“Izin Yang Mulia, terkait dengan permintaan kami dari pendamping hukum karena Richard ini sebagai justice collaborator kami minta supaya persidangannya dipisahkan yang mulia dengan terdakwa lainnya,” ujar pengacara Eliezer, Ronny saat persidangan.

Ronny menjelaskan alasannya yakni ketika sidang kliennya dan tersangka lainnya digabung, tidak bisa leluasa dalam bertanya dan mengonfirmasi.

“Karena mengingat bahawa kami terbatas pertanyaan kami butuh konfirmasi, kami minta supaya ini dikembalikan seperti semula Yang Mulia,” ucapnya.

Baca Juga: Kaget Istri Jadi Saksi, Suami Minta Susi ART Sambo Berkata Jujur

Mendengar permintaan itu, majelis hakim memberikan tanggapan kepada permintaan yang dilayangkan tim penasihat hukum dari Bharada Eliezer.

“Kami memberi tanggapan. Persidangan ini sesuai dengan asas sederhana cepat dan murah. Ini ada banyak saksi kita belum periksa ahli, kita belum konfrontasi dengan para terdakwa lainnya,” papar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.

Selain itu, majelis hakim juga menganggap sidang masih bisa berjalan meskipun ketiga terdakwa digabungkan dalam persidangan.

Baca Juga: Mantan Polisi Ismail Bolong: Kabareskrim Terima Setoran Tambang Ilegal Rp6 M

“Untuk sementara majelis masih menganggap ini bisa berjalan. Sampai nanti majelis menganggap ini tidak bisa berjalan maka kami akan periksa sendiri sendiri ya,” tutur majelis hakim.

Adapun dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J pada hari ini Bharada E disidang bersamaan dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Berdasarkan pantauan, Eliezer Lumiu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Kabareskrim Dikaitkan Tambang Ilegal, Dituding Terima Setoran di Ruang Kerja

Awalnya majelis hakim meminta JPU menghadirkan 11 saksi namun di awal persidangan lima saksi yang siap memberikan keterangan.

Lima saksi itu yakni Bimantara Jayadiputro dan Viktor Kamang perwakilan operator seluler, Ahmad Syahrul Ramadhan sebagai sopir ambulans serta Ishbah Azka Tilawah dan Nevi Afrilia sebagai petugas tes swab dari salah satu klinik swasta.

Sebelum sidang dimulai mereka tampak duduk berdampingan. Namun majelis hakim memerintahkan Ricky Rizal dan Kuat Maruf untuk keluar dari ruang sidang.

Baca Juga: Klarifikasi Ismail Bolong, Ditekan Brigjen Hendra soal Setoran ke Kabareskrim

Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso lalu membuka sidang dengan menghadirkan satu-persatu terdakwa, dimulai dari Eliezer Lumiu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Selanjutnya, dari lima saksi yang hadir, hanya dua saksi yang tahu dan kenal terhadap tiga terdakwa yakni Ishbah Azka Tilawah dan Nevi Afrilia sebagai petugas tes swab. Tiga saksi lainnya tidak mengenal para terdakwa.

Sebelumnya, JPU mendakwa Eliezer Lumiu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



Baca Juga: Kasus Ismail Bolong, Kapolri Didesak Nonaktifkan Kabareskrim Komjen Agus

Pasal 340 KUHP mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Majelis Hakim Ungkap Alasan Sidang Bharada E, Kuat, dan Rizal Digabung”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya