SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (Freepik)

Solopos.com, SRAGEN — Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Ruang Sentral Operation Komer (OK) atau Ruang Sistem Operasi RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen, Jawa Tengah pada 2016 divonis hukuman enam tahun penjara. Vonis itu jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar secara daring, Senin (21/9/2020). Ketiga terdakwa yakni Djoko Sugeng, mantan Direktur Umum RSUD dr Soehadi Prijonegoro selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Nanang Y selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) serta Rahardian Wahyu selaku pengusaha yang menyuplai perlengkapan ruang operasi dari Jerman mengikuti sidang di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Jahanam! Cabuli Bayi 6 Bulan, Pedofil Ini Sebar Video Aksi Bejatnya Lewat FB

Jaksa penuntut umum (JPU) mengikuti sidang di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen. Sementara majelis hakim yang diketuai Casmaya mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Berbeda dengan jaksa yang menganggap ketiga terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang sesuai Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/2019 Jo Pasal 55, majelis hakim justru menganggap ketiganya terbukti bersalah melanggar Pasal 2 UU No. 31/1999 terkait perbuatan memperkaya diri.

Lebih Berat

Oleh sebab itu, vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi di RSUD Soehadi Prijonegoro Sragen jauh lebih berat dari tuntutan jaksa.

"Oleh majelis hakim, ketiga terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 2. Mereka menjatuhkan hukuman pidana enam tahun, denda Rp400 juta, subsider tiga bulan," jelas JPU, Agung Riyadi, kepada Solopos.com seusai sidang.

Setelah mendengarkan putusan hakim, ketiga terdakwa kompak tidak menerima vonis yang dijatuhkan kepada mereka. Mereka sama-sama berniat mengajukan banding atas vonis itu.

Guru Cantik Ini Diduga Ajak Murid Berhubungan Seks di Lapangan hingga Hamil

Dengan begitu, belum ada putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap dari kasus itu. "Karena ketiga terdakwa berniat mengajukan banding, kami juga tidak langsung menerima putusan. Kami nyatakan pikir-pikir," papar Agung Riyadi.

Dalam persidangan sebelumnya, Djoko Sugeng dan Nanang Y membantah telah menerima aliran dana atau gratifikasi dari Rahardian Wahyu yang meraup untung Rp2,016 miliar. Kendati begitu, Djoko Sugeng dan Nanang dianggap ikut bertanggung jawab atas munculnya kerugian negara senilai Rp2,016 miliar.

Ketiganya dinilai terlibat dalam pengondisian harga perlengkapan ruang sistem operasi yang dipasok dari Jerman itu. Persekongkolan untuk mengondisikan harga perlengkapan ruang sistem operasi itu memicu munculnya kerugian negara Rp2,016 miliar dari total proyek senilai Rp8 miliar dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jateng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya