SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi. (Solopos/Wishnu Paksa)

Solopos.com, SRAGEN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menuntut hukuman 18 bulan penjara untuk tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Ruang Sentral Operation Komer (OK) atau Ruang Sistem Operasi RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen pada 2016.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen, Agung Riyadi, mengatakan selain dituntut 18 bulan penjara, ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi RSUD Sragen juga diharuskan membayar denda Rp50 juta, subsider tiga bulan penjara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi itu adalah Djoko Sugeng, mantan Direktur Umum RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Nanang Y. selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) serta Rahardian Wahyu selaku pengusaha yang menyuplai perlengkapan ruang operasi dari Jerman.

21.945 Pekerja di Sragen Diusulkan Dapat BSU Rp600.000/Bulan

Ketiganya dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/2019 Jo Pasal 55. Sementara pelanggaran Pasal 2 dinilai tidak terbukti.

“Pelanggarannya lebih pada penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3. Dugaan pelanggaran Pasal 2 [perbuatan memperkaya diri], tidak terbukti,” ujar Agung Riyadi kepada Solopos.com, Jumat (14/8/2020).

Hal-hal yang memberatkan ketiga tersangka yakni perbuatan mereka tidak sejalan dengan program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.

Mengakui Kesalahan Mereka

Sementara hal-hal yang meringankan ketiganya sopan dan tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan, mengakui kesalahan mereka dan paling utama sudah mengembalikan semua kerugian negara.

“Mereka tidak dibebankan untuk mengembalikan uang pengganti karena memang semua kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp2,016 miliar sudah kembali,” terang Agung Riyadi.

Warga Sragen Gali Dasar Sungai Cari Air Bersih, Kini Dibantu 6 Sumur Resapan

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kasus korupsi RSUD Sragen itu digelar secara daring pada Senin (10/8/2020) lalu.

Dalam sidang sebelumnya, Djoko Sugeng dan Nanang Y. membantah telah menerima aliran dana atau gratifikasi dari Rahardian Wahyu yang meraup untung Rp2,016 miliar.

Kendati begitu, Djoko Sugeng dan Nanang dianggap ikut bertanggung jawab atas munculnya kerugian negara senilai Rp2,016 miliar.

Sudah Berkumpul, Mitra Bisnis Ternak Semut Rangrang Sragen Belum Tahu Mau Ngapain

Ketiganya dinilai terlibat dalam pengondisian harga perlengkapan ruang sistem operasi yang dipasok dari Jerman itu.

Persekongkolan untuk mengondisikan harga perlengkapan ruang sistem operasi itu memicu munculnya kerugian negara Rp2,016 miliar dari total proyek senilai Rp8 miliar dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jateng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya