SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Sragen (Espos)
–Seorang Kadus Desa Blangu Sutrimo diusulkan Pemerintah Desa (Pemdes) Blangu, Kecamatan Gesi, Sragen dipecat dari jabatannya, lantaran tidak menjalankan tugasnya sejak tahun 2007 lalu. Pemdes setempat memberikan peringatan baik lisan maupun tertulis sesuai aturan kepegawaian.

Kepala Desa (Kades) Blangu, Danang Wijaya saat ditemui Espos, Selasa (25/5), mengungkapkan, perangkat desa itu tidak menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat sejak tahun 2007 sampai sekarang. Danang mengaku memberikan teguran dan peringatan tertulis tahap I, II dan III. Namun semua teguran dan peringatan itu, terangnya, tak dipedulikan pejabat Bayan yang bersangkutan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami telah menindak pejabat Kadus itu sesuai aturan kepegawaian. Kami melayangkan surat pemecatan atas pejabat itu kepada Pemkab Sragen pada 2009 lalu. Namun hingga sekarang tak ada tindaklanjutnya. Kami mempertanyakan mengapa surat pemecatan tidak segera diterbitkan, padahal jelas pejabat yang bersangkutan melanggar aturan kepegawaian,” tegas Danang.

Ekspedisi Mudik 2024

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya