“Penerapan nilai ekonomi karbon itu tidak mudah namun harus dimulai, pasti kompleks. Inilah yang menjadi perjuangan kita sekarang bagaimana melindungi kepentingan Indonesia, melindungi alam kita, melindungi ekonomi kita, dan melindungi penduduk kita,” ungkap dia.
Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah memiliki tiga cara dalam menghadapi tantangan perubahan iklim. Ketiga kebijakan tersebut terdiri atas Climate Change Fiscal Framework (CCFF), carbon pricing, dan pooling fund bencana.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan CCFF adalah kebijakan fiskal dan strategi memobilisasi dana di luar APBN. Kebijakan fiskal telah memasukkan isu perubahan iklim dalam desainnya, mulai dari financing supply, financing need, financing gap, hingga strategi fiskalnya.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Selain itu, kata dia, juga mengidentifikasi asal pendanaannya dari pajak, hibah, swasta, atau berasal dari negara maju yang berjanji untuk memberikan bantuan negara berkembang melakukan mitigasi dan adaptasi. “Bagaimana membuat financing itu happen. Jadi tidak retorika, ini adalah sesuatu yang real,” ungkap Sri Mulyani dalam keterangan tertulis, Rabu (10/11/2021), seperti dikutip liputan6.com.
Baca juga: Alamak! Komplotan Investasi Bodong Untung Rp117 Triliun dalam 10 Tahun
Sri Mulyani menambahkan kebijakan kedua yaitu carbon pricing. Menkeu menjelaskan fenomena perubahan iklim dalam ilmu ekonomi dikenal sebagai market barrier yaitu sesuatu yang menyebabkan konsekuensi negatif tapi tidak terlihat dalam harga, seperti produksi CO2 dalam industri.
“Maka sekarang ini di dunia sedang diupayakan untuk membentuk harga karbon sehingga orang tahu konsekuensinya,” tandas Sri Mulyani. Indonesia melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagai bagian dari reformasi perpajakan untuk membangun sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan sederhana telah memasukkan pajak karbon untuk menangani perubahan iklim.
Objek pajak karbon yaitu barang yang mengandung karbon dan aktivitas yang mengemisi karbon. Subjek pajaknya yaitu orang pribadi dan badan usaha dengan tarif Rp30 per kg CO2 ekuivalen.
Baca juga: 10 Ide Usaha Rumahan bagi Ibu Rumah Tangga untuk Raup Cuan
Kebijakan ketiga yaitu pooling fund bencana. Pooling fund dilatarbelakangi tingginya risiko bencana di Indonesia. Menurut Bank Dunia (2018), Indonesia berada pada peringkat 12 dari 35 negara yang rentan terhadap bencana.
“Sekarang kita mencoba mengelola kalau terjadi bencana selain pencegahan di hulunya kita bicara di hilirnya. Begitu bencana terjadi kita punya anggaran untuk menolong makanya kami sekarang membuat apa yang disebut pooling fund bencana. Banyak hal yang memang membutuhkan suatu sofistikasi,” pungkas Sri Mulyani.
Baca juga: Terungkap, Harga Reagen Tes PCR Ternyata Hanya Rp90.000