SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) telah memanggil tiga saksi dari Prabowo-Sandi atas gugatan perselisihan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019. Ketiganya belum bisa memberikan bukti.

Saksi pertama adalah Agus Maksum. Dia menjadi saksi terkait 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) yang menurutnya bermasalah.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Saksi kedua bernama Idham Amiruddin. Dia memaparkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siluman dan NIK rekayasa dengan memberi contoh temuan di Kabupaten Bogor dan Sulawesi Selatan.

Yang terakhir adalah Hermansyah. Dia memberi keterangan soal potensi adanya penyusup proses input hasil pemungutan suara di sistem informasi penghitungan yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, mengatakan bahwa semua keterangan saksi akan terbukti jika semuanya sudah selesai memberi keterangan, termasuk keterangan dari Hermansyah. “Nanti ahli kita akan menjelaskan apakah intruder [penyusup] itu potensial ada atau tidak,” katanya di Gedung MK, Rabu (19/6/2019).

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah, juga beralasan serupa. Keterangan dari Agus soal 17,5 juta pemilih bermasalah akan terbukti nanti di akhir persidangan.

“Nanti anda cermati saja. Keterangan ini beruntun. Agus baru bilang DPT bermasalah 17,5 juta. Tapi ini belum selesai. Nanti ada saksi dan ahli yang akan analisa,” jelasnya.

MK memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghadirkan 15 saksi dan 2 ahli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya