SOLOPOS.COM - Polisi sedang memeriksa tiga tersangka penjual dan pengguna ganja di Mapolres Karanganyar, Rabu (17/10/2012). Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial BS,18, CM, 20, dan DL, 19. (Bony Eko Wicaksono/JIBI/SOLOPOS)


Polisi tengah memeriksa tiga tersangka penjual dan pengguna ganja di Mapolres Karanganyar, Rabu (17/10/2012). Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial BS,18, CM, 20, dan DL, 19. (Bony Eko Wicaksono/JIBI/SOLOPOS)

KARANGANYAR–Tiga remaja ditangkap Satuan Narkoba Polres Karanganyar saat bertransaksi narkoba jenis ganja, Selasa (16/10/2012) sekitar pukul 16.00 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketiga tersangka masing-masing berinisial BS, 18, CM, 20, DL, 19, kini meringkuk di dalam penjara Mapolres Karanganyar. Salah satu tersangka berinisial BS merupakan pelajar salah satu SMA swasta di Karanganyar.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Rabu (17/10/2012), dua tersangka yakni BS dan DL merupakan pemakai ganja. Mereka membeli barang haram tersebut dari tersangka lainnya CM yang bertindak sebagai penjual. Pada awalnya, polisi menangkap BS, selanjutnya dikembangkan untuk menangkap tersangka lainnya.

Plt Kasatnarkoba Polres Karanganyar, AKP Joko Waluyono, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat, wilayah Tawangmangu sering menjadi transaksi narkoba. Beberapa petugas langsung menyanggongi lokasi yang kerap dijadikan transaksi narkoba.

“Informasi awal dari masyarakat lalu dikembangkan oleh petugas dengan menyanggongi lokasi setiap hari,” katanya saat ditemui wartawan, Rabu.

Warnet di Karangpandan

Polisi membekuk tersangka BS di salah satu warung internet (warnet) di Kecamatan Karangpandan. Selanjutnya, penangkapan tersebut dikembangkan dengan meringkus DL di rumahnya yang berlokasi di Tawangmangu. Tak berapa lama, tersangka lainnya yakni CM ditangkap di Tawangmangu. Barang bukti (BB) yang disita polisi berupa dua paket ganja, masing-masing paket berisi 2,47 gram dan 6,43 gram, tiga unit ponsel, satu pak kertas rokok dan uang senilai Rp280.000.

“Transaksi dilakukan antara penjual dengan pembeli dengan lokasi berpindah-pindah untuk mengelabuhi petugas,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan tersangka CM, barang haram tersebut dipasok oleh temannya yang berdomisili di Boyolali. Dia langsung memesan beberapa paket ganja dalan langsung dijual kepada pembeli. Modus pemesanan paket ganja melalui telepon dan langsung diantar oleh temannya.

Sementara tersangka BS, mengatakan dia menjadi pemakai ganja sekitar empat bulan lalu. Kemudian dia berhenti memakai ganja karena sadar akan merusak masa depannya. Namun, sejak tiga hari lalu, kecanduan memakai ganja kumat. Tersangka lalu membeli satu paket ganja dari CM senilai Rp100.000/paket.

“Saya menyesal karena masih sekolah, sebenarnya sudah lama nggak memakai ganja. Saya ada masalah pribadi lalu kumat untuk memakai ganja,” tambahnya.

3 Remaja Pengguna Ganja Diringkus

KARANGANYAR–Tiga remaja ditangkap Satuan Narkoba Polres Karanganyar saat bertransaksi

narkoba jenis ganja, Selasa (16/10/2012) sekitar pukul 16.00 WIB.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial BS, 18, CM, 20, DL, 19, kini meringkuk di

dalam penjara Mapolres Karanganyar. Salah satu tersangka berinisial BS merupakan

pelajar salah satu SMA swasta di Karanganyar.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Rabu (17/10/2012), dua tersangka yakni BS dan DL

merupakan pemakai ganja. Mereka membeli barang haram tersebut dari tersangka lainnya CM

yang bertindak sebagai penjual. Pada awalnya, polisi menangkap BS, selanjutnya

dikembangkan untuk menangkap tersangka lainnya.

Plt Kasatnarkoba Polres Karanganyar, AKP Joko Waluyono, mewakili Kapolres Karanganyar,

AKBP Nazirwan Adji Wibowo, mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat, wilayah

Tawangmangu sering menjadi transaksi narkoba. Beberapa petugas langsung menyanggongi

lokasi yang kerap dijadikan transaksi narkoba.

“Informasi awal dari masyarakat lalu dikembangkan oleh petugas dengan menyanggongi

lokasi setiap hari,” katanya saat ditemui wartawan, Rabu.

Warnet di Karangpandan

Polisi membekuk tersangka BS di salah satu warung internet (warnet) di Kecamatan

Karangpandan. Selanjutnya, penangkapan tersebut dikembangkan dengan meringkus DL di

rumahnya yang berlokasi di Tawangmangu. Tak berapa lama, tersangka lainnya yakni CM

ditangkap di Tawangmangu.



Barang bukti (BB) yang disita polisi berupa dua paket ganja, masing-masing paket berisi

2,47 gram dan 6,43 gram, tiga unit ponsel, satu pak kertas rokok dan uang senilai

Rp280.000.

“Transaksi dilakukan antara penjual dengan pembeli dengan lokasi berpindah-pindah untuk

mengelabuhi petugas,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan tersangka CM, barang haram tersebut dipasok oleh temannya yang

berdomisili di Boyolali. Dia langsung memesan beberapa paket ganja dalan langsung

dijual kepada pembeli. Modus pemesanan paket ganja melalui telepon dan langsung diantar

oleh temannya.



Sementara tersangka BS, mengatakan dia menjadi pemakai ganja sekitar empat bulan lalu.

Kemudian dia berhenti memakai ganja karena sadar akan merusak masa depannya. Namun,

sejak tiga hari lalu, kecanduan memakai ganja kumat. Tersangka lalu membeli satu paket

ganja dari CM senilai Rp100.000/paket.

“Saya menyesal karena masih sekolah, sebenarnya sudah lama nggak memakai ganja. Saya

ada masalah pribadi lalu kumat untuk memakai ganja,” tambahnya.

Bony Eko Wicaksono/JIBI/SOLOPOS





Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya