SOLOPOS.COM - Ketua DPRD Boyolali, Marsono (tengah) menandatangani berita acara persetujuan bersama atas tiga Ranperda di Ruang Rapat Sementara Pendopo Gede Kabupaten Boyolali, Selasa (30/08/2022). (Istimewa/Diskominfo Kabupaten Boyolali).

Solopos.com, BOYOLALI — Sebanyak tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Bupati Boyolali dan Ranperda inisiatif DPRD Boyolali resmi disahkan dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Sementara Pendopo Gede Kabupaten Boyolali, Selasa (30/8/2022).

Dilansir dari situs boyolali.go.id berdasarkan hasil liputan Diskominfo Kabupaten Boyolali, Selasa, rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Marsono didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Fuadi, Eko Mujiono, dan Muslimin.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dua Ranperda Kabupaten Boyolali dari Bupati Boyolali terdiri atas Ranperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Ranperda tentang Penanaman Modal.

Ditambah satu Ranperda inisiatif dari DPRD Kabupaten Boyolali tentang Penyelenggaraan Desa Wisata.

Fraksi PDIP diwakili Sigit Supama menyetujui ketiga Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Boyolali.

Baca juga: DPR Aceh Wacanakan Bikin Peraturan Daerah Melegalkan Ganja untuk Medis

Terlebih Ranperda tentang Penyelenggaraan Desa Wisata Boyolali dinilai bisa memberikan kepastian hukum agar kebijakan pembangunan kepariwisataan bisa lebih terarah, terencana, dan terpadu.

“Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima dan menyetujui ketiga Ranperda tersebut untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali,” katanya.

Bupati Boyolali, M. Said Hidayat dalam sambutan menyoroti Ranperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjadi penting karena merupakan sektor vital dalam proses pembangunan daerah.

Penyelenggaraan lalu lintas juga berpengaruh besar pada sektor sektor lainnya. “Apabila transportasi di sebuah daerah baik dan tertata rapi maka pembangunan di daerah tersebut akan bisa berjalan dengan lancar,” kata dia.

“Begitu pula sektor lainnya seperti ekonomi dan pariwisata akan dapat tumbuh dan berkembang secara beriringan dengan baik,” ungkap orang nomor satu di Kota Susu.

Baca juga: Polemik Perbup Sragen No. 76/2017, Diprotes Setelah Empat Tahun Keluar

Ranperda tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Boyolali diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Boyolali.

Serta diharapkan mewujudkan sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, tertib, dan lancar.

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Boyolali tentang Ranperda diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Boyolali beserta Bupati Boyolali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya