SOLOPOS.COM - Video rekaman jenazah perawat RSUP Kariadi Semarang yang ditolak warga di TPU Sewakul, Jumat (10/4/2020). (Istimewa/Lambe_Turah)

Solopos.com, SEMARANG — Tiga orang ditangkap Polda Jawa Tengah atau Jateng karena diduga menjadi provokator penolakan jenazah perawat RSUP Dr Kariadi Semarang yang positif Covid-19 di Ungaran. Tiga orang itu diduga memprovokasi warga setempat memblokade jalan.

“Sudah kami amankan tiga orang yang diduga memprovokasi warga untuk menolak pemakaman jenazah tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Budi Haryanto di Semarang, Sabtu (11/4/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Akibat Pasien Corona Berbohong, 76 Karyawan RSUD Purwodadi Jalani Rapid Test

Ketiga orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penolakan pemakaman jenazah di TPU Sewakul pada Kamis (9/4/2020). Mereka adalah THP, 31; BSS, 54; dan S, 60 yang semuanya warga Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Ekspedisi Mudik 2024

Budi menjelaskan para tersangka berusaha memprovokasi dan menghalang-halangi petugas yang akan memakamkan jenazah pasien positif corona tersebut. Saat itu, sekitar 10 orang memblokade jalan masuk menuju TPU sehingga petugas tidak bisa melaksanakan pemakaman.

Pendaftaran Kartu Pra Kerja Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

Ketiga tersangka, lanjut dia, saat ini masih diperiksa penyidik. Selain tiga provokator yang ditangkap itu, polisi juga memeriksa tujuh saksi dalam insiden penolakan jenazah perawat RSUP Dr Kariadi itu.

Polda Jateng menjerat tiga orang yang diduga provokator penolakan pemakaman jenazah perawat positif corona di Ungaran itu dengan pasal berlapis. Ada dua pasal KUHP dan UU No 4/1984 tentang Penanggulangan Wabah yang dikenakan.

7 Peserta Ijtima Gowa Asal Sewurejo Mojogedang Karanganyar Dikarantina Lagi

“Disangkakan dengan pasal 212 dan 214 KUHP serta UU Nomor 4/1984 tentang Penangulangan Wabah,” kata Budi.

Jerat Hukum

Selain ditangkap karena diduga menjadi provokator penolakan jenazah perawat, ketiga orang itu bisa disangka melawan pejabat yang bertugas. Ini karena mereka menghalangi petugas memakamkan jenazah.

Pasal 212 KUHP menyebut “Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang membantunya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan”.

2 Kasus Corona, 91 Warga di Sewurejo dan Paulan Karanganyar Diisolasi

Sementara pasal 214 KUHP menyatakan “Paksaan dan perlawanan tersebut dalam Pasal 212, bila dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.

Menurut dia, pemakaman terhadap jenazah perawat RSUP Dr Kariadi Semarang yang positif Covid-19 itu sudah dilakukan sesuai prosedur. “Masyarakat tidak perlu resah. Pemakaman sudah dipersiapkan SOP dan tata caranya,” katanya.

Pasien Positif Corona di Klaten 2 Orang, Keluarga dan Rekan Kerja Dikarantina

Setelah tiga terduga provokator penolakan jenazah perawat itu ditangkap, Polda mengingatkan perbuatan itu melanggar hukum. Oleh karena itu, kata dia, masyarakat tidak boleh menolak sehingga warga yang menolak dikategorikan melawan hukum. Setelah kejadian ini, ia mengharapkan tidak ada lagi penolakan terhadap jenazah yang akan dimakamkan.

Sebelumnya, seorang perawat RS Dr Kariadi Semarang yang meninggal dunia dengan status positof corona sempat ditolak pemakamannya di Ungaran. Jenazah almarhum kemudian dimakamkan di pemakaman keluarga RSUP Dr Kariadi Semarang pada Kamis malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya