SOLOPOS.COM - Video rekaman jenazah perawat RSUP Kariadi Semarang yang ditolak warga di TPU Sewakul, Jumat (10/4/2020). (Istimewa/Lambe_Turah)

Solopos.com, SEMARANG – Tiga tersangka provokator penolak jenazah NK, 38, perawat RSUP dr Kariadi Semarang yang terinfeksi Covid-19, segera disidang di pengadilan. Hal itu menyusul berkas perkara tiga tersangka itu yang telah dinyatakan lengkap.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Rifeld Constantine Baba, mengatakan berkas perkara 3 tersangka itu dinyatakan lengkap sejak Kamis (23/4/2020) sore.
“Hari ini [Jumat, 24 April 2020] kita melakukan pelimpahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang,” jelas Rifeld, Jumat.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Rifeld mengungkapkan, barang bukti yang diserahkan antara lain kuitansi, telepon genggam, dan pakaian pelaku.

Update! Sebaran Kasus Covid-19 Sukoharjo Per Desa 24 April 2020

Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Rahmat Wibisono, mengatakan berkas perkara tersangka sudah diterima. Dengan demikian, para tersangka provokator penolak jenazah perawat RSUP Kariadi itu segera disidang.

"Sudah kita terima berkas pelimpahannya, tinggal menunggu disidangkan. Nanti tim jaksa yang akan membuat administrasi untuk pendaftaran sidang," paparnya.

Jokowi Sebut Virus Corona Cepat Mati di Cuaca Panas Indonesia

Mengenai bentuk persidangan, Rahmat menyatakan akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang. "Kita akan menentukan bersama pengadilan, mau disidangkan secara online atau terbuka. Tapi, pastinya sidang terbuka untuk umum,” jelasnya.

Tiga tersangka provokator penolak jenazah perawat RSUP Kariadi yang akan disidang itu berinisial THP, 31, BSS, 54, dan S, 60. Mereka merupakan warga Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Ketiganya berurusan dengan hukum setelah diduga menjadi provokator atas penolakan jenazah NK, yang hendak dimakamkan di TPU Sewakul, Kamis (9/4/2020).

Jadwal Imsakiyah Kota Solo Ramadan 1441 H, 24 April - 23 Mei 2020

NK, perawat di RSUD Kariadi Semarang meninggal dunia karena terpapar Covid-19. Jenazahnya semula akan dimakamkan di TPU Sewakul, berdekatan dengan makam sang ayah.

Dijerat Tiga Pasal

Namun karena ada penolakan jenazah NK akhirnya dimakamkan di kompleks permakaman Dr. Kariadi di Bergota, Kota Semarang.

Sebelumnya, 3 orang itu ditangkap Polda Jateng karena diduga menjadi provokator penolakan jenazah perawat RSUP Dr Kariadi Semarang. Tiga orang itu diduga memprovokasi warga setempat memblokade jalan.

Tolak PSBB, Wali Kota Semarang Persilakan Kampung Ditutup Portal

“Sudah kami amankan tiga orang yang diduga memprovokasi warga untuk menolak pemakaman jenazah tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Budi Haryanto di Semarang, Sabtu (11/4/2020).

Ketiga tersangka provokator penolak jenazah perawat RSUP dr Kariadi Semarang itu akan disidang dengan dakwaan melanggar tiga pasal. Pasal yang dikenakan adalah KUHP Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP, serta UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit.

Faisal Basri: Penanganan Covid-19 Tidak Jelas, Siapa Komandannya? Luhut

Ini karena para tersangka berusaha memprovokasi dan menghalang-halangi petugas yang akan memakamkan jenazah pasien positif corona tersebut. Saat itu, sekitar 10 orang memblokade jalan masuk menuju TPU sehingga petugas tidak bisa melaksanakan pemakaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya