SOLOPOS.COM - Ilustrasi polisi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, SRAGEN—Tiga Polsek di wilayah hukum Polres Sragen tidak memiliki wewenang untuk penyidikan kasus pidana berdasarkan Surat Kapolri No. B/092/II/REN. 1.3/2021 tertanggal 17 Februari 2021.

Ketiga Polsek tersebut terdiri atas Polsek Jenar, Polsek Tangen, dan Polsek Sragen Kota. Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi saat dihubungi Solopos.com, Minggu (4/4/2021), membenarkan adanya tiga Polsek di wilayah Polres Sragen yang tidak memiliki wewenang untuk penyidikan kasus pidana.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Bila ada kasus pidana maka penyidikan langsung dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen. “Tiga Polsek itu tidak memiliki wewenang penyidikan karena hasil evaluasi penanganan perkara [pidana] pada setiap tahunnya kurang dari 10 kasus,” ujar Kapolres lewat pesan singkat di Whatsapp.

Baca Juga: Sragen Gelar Bazar Ikan Cupang, Antusiasme Masyarakat Tinggi, Tapi...

Polsek Sragen Kota yang jaraknya paling dekat dengan Polres Sragen pun terkena imbas karena masuk dalam daftar Polsek yang tidak mendapatkan wewenang penyidikan. Kapolsek Sragen Kota AKP Mashadi akan meminta petunjuk kepada Kapolres terkait dengan implementasi atas kebijakan Polri tersebut.

Dia menjelaskan awalnya hanya dua Polsek yang diusulkan, yakni Polsek Tangen dan Jenar tetapi saat Surat Kapolri keluar ternyata ada tiga Polsek, termasuk Polsek Sragen Kota.

“Sampai sekarang kami belum mendapat petunjuk dari pimpinan di Polres. Untuk langkah selanjutnya menunggu petunjuk pimpinan,” ujarnya.

Baca Juga: Unik, Ayam Jantan Milik Warga Sragen Ini Punya Tanduk Di Kepala

Kondusif

Mashadi menerangkan dasar atas kebijakan itu salah satunya memang dalam satu tahun laporan polisi yang masuk kurang dari 10 perkara. Dia menanyakan kalau Polsek Sragen Kota apa kemungkinan berkaitan dengan jarak tempuh ke Polres yang paling dekat karena masih dalam lingkup satu kecamatan?

“Selama ini perkara pidana yang ditangani Polsek Sragen Kota mencapai 40 laporan polisi per tahun,” katanya.

Baca Juga: Unik, Ayam Jantan Milik Warga Sragen Ini Punya Tanduk Di Kepala

Kapolsek Tangen AKP Zaini membenarkan bila Polsek Tangen tak mendapat wewenang penyidikan. Dia mengungkapkan selama 2020, Polsek Tangen hanya ada empat laporan polisi, yakni orang jatuh dari pohon meninggal dunia, orang bunuh diri, tersetrum, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Secara umum wilayah Tangen, sebut dia, kondusif.

Demikian pula dengan wilayah Jenar juga terhitung kondusif. Kapolsek Jenar Iptu Suparjono menambahkan selama 2020 di Polsek Jenar hanya ada delapan kasus, yakni empat perkara pidana dan sudah tuntas serta empat perkara non pidana.

“Sesuai arahan pimpinan dan kebijakan pimpinan harus begitu maka kami mengikuti saja,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya