SOLOPOS.COM - google.image

Jakarta (Solopos.com) — Jumlah tersangka tragedi Cikeusik, Pandeglang, Banten, bertambah tiga orang. Tiga tersangka baru itu merupakan anggota polisi dari Polsek Cikeusik.

“Dugaan ada kelalaian dalam menjalankan tugas,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar dalam pesan singkat kepada wartawan, Jumat (4/3/2011).

Ketiga tersangka itu adalah Briptu TBAS, Bripda AYN, dan Bripda SBI. Ketiganya sudah menjalani sidang disiplin dengan hukuman penempatan di tempat khusus selama 21 hari.

Sementara untuk proses pidana, saat ini masih berjalan. Ketiganya dikenakan Pasal 359 dan Pasal 531 KUHP. Ketiganya terancam hukuman 5 tahun penjara. “Proses pidana masih berjalan, jadi satu berkas,” katanya.

Sebelumnya jumlah tersangka Cikeusik berjumlah 13 orang. Sebanyak 12 orang merupakan pihak penyerang sementara satu lainnya adalah anggota Ahmadiyah. Proses hukum seluruh tersangka saat ini masih berjalan.

(dtc/try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya