SOLOPOS.COM - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono (kanan). (Antara-Anita Permata Dewi)

Solopos.com, JAKARTA — Tiga polisi anggota Polda Metro Jaya dinonaktifkan. Mereka diduga terlibat pada perkara tindak pidana pembunuhan laskar Front Pembela Islam di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020. Hanya empat dari enam laskar FPI yang meninggal dunia yang diduga dibunuh para oknum polisi itu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono masih merahasiakan identitas dan satuan kerja ketiga oknum polisi dari Polda Metro Jaya tersebut. Kendati demikian, menurut Rusdi ketiga polisi anggota Polda Metro Jaya tersebut sudah jadi terlapor dalam perkara tindak pidana pembunuhan terhadap empat orang laskar FPI.

Promosi Hari Ini Jadi Cum Date Dividen Saham BBRI, Jangan Ketinggalan THR dari BRI

“Terhadap ketiganya, sudah dibebastugaskan dan masih berstatus sebagai terlapor dalam perkara ini. Jadi belum ada tersangka,” kata Rusdi, Rabu (10/3/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Partai Demokrat Jateng Utuh Tolak Hasil KLB

Rusdi menjelaskan bahwa ketiga oknum anggota Polda Metro Jaya tersebut juga akan diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan dan didalami peran masing-masing dalam perkara tindak pidana penembakan terhadap empat orang laskar FPI. “Untuk waktunya, kapan ketiganya akan diperiksa dan dimintai keterangan, itu tim penyidik yang akan mengatur waktunya. Kita tunggu saja,” ujarnya.

Tanpa Penetapan Tersangka

Sementara itu, Polri telah menaikkan status hukum perkara tindak pidana pembunuhan terhadap empat orang laskar FPI dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, peningkatan status hukum ini tidak diikuti dengan penetapan tersangka.

Rusdi mengatakan penyidik Bareskrim Polri sudah melakukan gelar (ekspose) perkara terkait kasus pembunuhan terhadap empat Laskar FPI tersebut bersama tim internal antara lain Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Itwasum dan Divisi Hukum Polri, Rabu.

Baca Juga: Peluang Bisnis Kuliner Ayam, Bebek, Angsa

Kendati demikian, naiknya status hukum perkara tersebut tidak diikuti dengan penetapan tersangka tiga oknum anggota Polda Metro Jaya. “Pada hari ini, status perkara LP Nomor 0132 itu telah naik dari penyelidikan ke penyidikan dan tim penyidik juga sudah mengirim SPDP kasus ini ke Kejaksaan,” jelasnya.

Menurut Rusdi, tim penyidik Bareskrim Polri telah mendapatkan alat bukti yang cukup terkait kasus penembakan empat anggota Laskar FPI di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek Km. 50 beberapa bulan lalu, sehingga bisa segera naik ke penyidikan.

Rusdi memastikan bahwa Polri akan menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan seluruh perkembangannya bakal disampaikan ke publik. “Tentunya perkara ini akan kita tuntaskan. Kami akan menjalankan semua rekomendasi Komnas HAM,” ujarnya.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya