SOLOPOS.COM - Mantan Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan istrinya, Seali Syah (IG @sealisyah)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri menuntaskan sidang pelanggaran etik berat terhadap tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kompolnas menyebut masih ada tiga orang polisi terduga pelanggar yang belum menjalani sidang kode etik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sebaiknya fokus untuk memproses yang diduga melakukan pelanggaran berat etik,” kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, Rabu (21/9/2022).

Total ada tujuh tersangka yang menghalangi pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putrato, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Dari ketujuh tersangka ini baru empat orang yang telah menjalani sidang etik. Mereka adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putrato, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Pol. Agus Nur Patria. Keempat orang ini dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga : Kasus Brigadir J: Giliran Briptu Sigid Mukti Hanggono Dihukum Demosi 1 Tahun

Terkini, Polri menolak banding PTDH Ferdy Sambo dan memutuskan memecat Ferdy Sambo dari Polri.

Sidang etik terhadap tersangka obstruction of justice menyisakan tiga orang, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto. Sidang kode etik terkait obstruction of justice terhadap ketiganya tidak kunjung dilaksanakan.

Jadwal Tidak Runtut

Polri malah menyelingi sidang kode etik berat tersebut dengan sidang pelanggar kode etik klaster sedang hingga ringan.

Sebanyak 13 orang dari total 35 orang terduga kuat melanggar etik karena tidak profesional menangani TKP pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga telah menjalani sidang. Sebanyak 13 orang itu sudah termasuk 4 tersangka yang melakukan obstruction of justice.

Baca Juga : Komisi Kode Etik Polri Tolak Permohonan Banding, Ferdy Sambo Resmi Dipecat

Polri dalam menyampaikan informasi jadwal sidang etik para terduga pelanggar itu dinilai tidak runtut atau diinformasikan setelah sidang digelar.

Divisi Humas Polri beralasan belum mendapat informasi dari Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) yang bertanggung jawab melaksanakan sidang etik.

Seperti Senin (19/9/2022) sidang etik terhadap Briptu Sigid Mukti Hanggono baru disampaikan kepada publik melalui media pada Selasa (20/9/2022).

Poengky berharap ada jadwal sidang yang menjelaskan nama terduga pelanggar dan waktu pelaksanaan sidang sehingga publik, termasuk media dapat mengetahui.

“Diharapkan sidang lebih difokuskan pada pelanggaran berat terlebih dahulu. Akan lebih baik jika sidang dinyatakan terbuka untuk umum sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” ujar Poengky.

Baca Juga : Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Diundur Pekan Depan

Polri Tarik Ulur

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Nurul Azizah, pernah menyampaikan alasan terkait jadwal sidang etik tidak diumumkan dan pengumuman hasil sidang etik pada hari berikutnya.

Nurul beralasan kesibukan tugas Divisi Humas sehingga informasi tersebut tidak tersampaikan secara up to date. Selain itu karena belum mendapatkan informasi dari Biro Wabprof terkait agenda sidang etik.

“Kalau untuk [jadwal sidang] setiap hari kami memang belum tau [informasinya]. Kalau belum memang menjelang sidangnya karena sumbernya bukan dari kami [Humas] dari Wabprof kan,” ujar Nurul.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengkritisi penundaan sidang etik terhadap tersangka obstruction of justice yang menampilkan kesan Polri mengulur-ulur waktu.

Baca Juga : Polda Metro Jaya akan Dampingi AKBP Jerry, Pengamat: Perlawanan ke Mabes Polri

Ia juga menilai langkah tersebut mempermainkan kepercayaan publik yang baru saja meningkat pada Polri setelah penetapan lima tersangka pembunuhan Brigadir J.

Butuh Proses

“Saat ini bukan waktunya lagi untuk bermain strategi maju mundur untuk menunggu agar tekanan publik melemah dan melupakan penuntasan kasus ini,” kata Bambang, Senin (19/9/2022).



Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, menegaskan Polri tidak mengulur waktu dalam menuntaskan sidang etik terhadap puluhan anggota polisi yang terlibat dalam penanganan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.

“Tidak ada mengulur-ulur waktu,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Baca Juga : Seperti Kompol Chuck, Baiquni Wibowo Juga Dipecat karena Obstruction of Justice

Menurut jenderal bintang dua itu ada mekanisme dalam pelaksanaan sidang etik terhadap 35 orang personel Polri yang diduga kuat melanggar etik, yakni tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga.

“Semua perlu penahapan. Semuanya butuh proses, tentu apabila sudah ada hasilnya akan disampaikan ke media,” kata Dedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya