SOLOPOS.COM - Suasana salat Iduladha di kawasan Masjid Baiturrahman, Simpang Lima, Semarang, Jumat (1/9/2017). (JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda S.)

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Menteri Agama KH Zainut Tauhid Sa'adi mengungkapkan ada tiga poin penting dalam penyelenggaran Salat Idulfitri di situasi pandemi Covid-19. Hal tersebut untuk menanggapi adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengaturnya.

Dia meminta masyarakat agar bisa melaksanakan fatwa tersebut sebagai panduan pelaksanaan Salat Idulfitri di tengah pandemi Covid-19.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Nasabah Tabungan Emas di Pegadaian Jogja Justru Naik 30% di Tengah Pandemi, Kok Bisa?

"Kami berharap masyarakat Indonesia bisa menjadikan fatwa tersebut sebagai panduan di dalam mengisi amaliah Idulfitri. Baik yang bersifat amaliah atau ada beberapa kegiatan menghadapi kegiatan selama Idulfitri, seperti takbir hal yang disunahkan untuk menyiarkan agama atau syiar keagamaan," jelasnya kepada Okezone.com, Kamis (14/5/2020).

Ekspedisi Mudik 2024

29 Perusahaan di Sukoharjo Siap Bayar THR Lebaran, Ada Yang Dicicil Sampai 5 Kali

Ketiga poin penting pelaksanaan Salat Id menurut Kemenag adalah jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 sudah terkendali pada 1 Syawal, itu bisa dilaksanakan salat Id di masjid dan tanah lapang.

"Tandanya tingkat penularannya menurun atau oleh pemerintah diberikan kelonggaran atau relaksasi kegiatan ibadah," ujarnya.

Polemik Jebakan Tikus Berlistrik, KTNA Sragen: Petani Butuh Solusi, Bukan Ditakut-Takuti Ancaman Pidana

Kedua, adanya pendapat ahli yang menjamin sudah ada pelambatan penularan Covid-19 di wilayah tersebut.

"Pada kondisi kedua yang terkendali Covid-19 dan diyakini tidak ada penularan seperti di pedesaan, perumahan yang tidak ada riwayat orang tertular dan perumahan itu tidak terjadi lalu lalang. Jadi, mengetahui siapa saja orangnya," lanjutnya.

Hai Emak-Emak di Wonogiri, Posyandu Dibuka Lagi, Ini Kegiatan Perdananya

Terakhir, jika berada di daerah dengan persebaran Covid-19 belum terkendali, ia menyarankan agar salat Idulfitri diselenggarakan di rumah saja.

"Tiga ketentuan ini sesungguhnya senapas dengan anjuran Menteri Agama. Sehingga kami menyampaikan bahwa Kemenag memberikan dukungan dan apresiasi kepada MUI," tukasnya.

Fatwa MUI 28/2020

Berlandaskan fatwa MUI Nomor 28/2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri Saat Pandemi Covid-19, terdapat empat ketentuan pelaksanaan salat Idulfitri di tengah Covid-19.

Tolak Dievakuasi, Bupati Madiun Jemput Paksa Santri Temboro

Dari ketiga poin yang disebutkan Kemenag, ada salah satu yang terlupakan, yakni penerapan protokol kesehatan saat salat berjemaah Idulfitri di tengah Covid-19.

Dalam fatwa MUI disebutkan, "Pelaksanaan salat Idulfitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan," bunyi poin keempat fatwa MUI.

Prambanan Jazz Festival Dijadwal Ulang Oktober 2020, Tiket Event Juli Masih Bisa Dipakai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya