SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memecat tiga pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) karena terbukti melanggar aturan kedisiplinan sepanjang 2018 lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Solo, Rachmat Sutomo, mengatakan ASN yang telah diberhentikan itu bolos kerja selama 41-46 hari berturut-turut.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Pemberhentian secara terhormat atau tidak hormat dari jabatannya termasuk hukuman disiplin berat. Hukuman terhadap ASN punya rentang sendiri dari pelanggarannya. Ada yang ringan, sedang, dan berat. Tiap tahun paling tidak ada 20-an [ASN yang mendapat hukuman disiplin],” kata dia saat ditemui di sela-sela pemberian surat keputusan (SK) kenaikan pangkat di Balai Kota, Senin (18/3/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Bolos kerja selama 46 hari, kata Rachmat, termasuk pelanggaran disiplin berat. Sementara bolos kerja selama 36-40 hari hukuman disiplinnya adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

Hukuman itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.53/2010. Dalam aturan itu juga tertulis ASN hanya mendapat peringatan lisan dan tertulis apabila pelanggaran disiplinnya ringan.

Sedangkan hukuman pelanggaran sedang yakni penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat. Seluruhnya penundaan dan penurunan pangkat masing-masing satu tahun.

“Angka ASN indisipliner itu enggak ada 0,0 sekian dibandingkan jumlah ASN di Solo. Pelanggaran berat lain yang bisa membuat dipecat dengan tidak hormat umumnya karena memperburuk citra korps. Seperti terlibat dalam tindakan kriminalitas, pemalsuan identitas, hingga melakukan poligami. Pemberian sanksi dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, pimpinan organisasi perangkat daerah serta laporan dari keluarga ASN yang bersangkutan,” jelasnya.

Ihwal kenaikan pangkat, Rachmat memerinci jumlah ASN yang menerima SK mencapai 496 orang, yang terdiri dari 173 ASN golongan III dan 323 golongan I dan II/d. Sejatinya ada 698 ASN yang diajukan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Namun kenaikan pangkat 151 ASN belum direalisasikan karena berkasnya tidak lengkap. Empat di antaranya masih proses administrasi di sekretariat negara dan BKN pusat, sedangkan sisanya masih proses di BKN Provinsi Jawa Tengah.

“Ini adalah kenaikan pangkat rutin setiap empat tahun sekali. Dilakukan tiap 1 April dan 1 Oktober,” ungkap Rachmat.

Wakil Wali Kota Solo, Achmad Purnomo, seusai menyerahkan SK secara simbolis berpesan kepada ASN agar meningkatkan inovasi. Peningkatan jenjang karier telah dilakukan berdasarkan assessment yang dilakukan mulai golongan IIId.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya