SOLOPOS.COM - Suasana Blok C2 pasca kebakaran di LP Klas 1 Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). (ANTARA FOTO)

Solopos.com, JAKARTA –Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Tangerang, Banten. Tiga tersangka tersebut merupakan pegawai LP Kelas I Tangerang berinisial RE, S, dan Y.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Pasal 359 KUHP itu berbunyi, “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam perkara ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah memeriksa 34 saksi. Mereka terbagi ke dalam tiga klaster yang meliputi petugas Lapas, warga binaan alias tahanan, dan pendamping.

Baca Juga: Sponsor Berlimpah, Persis Solo Kewalahan Terima Tawaran Kerja Sama

Ekspedisi Mudik 2024

“Ada tiga tersangka, semuanya ini adalah petugas Lapas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9/2021).

Pada Selasa (14/9) lalu penyidik memeriksa Kepala LP (Kalapas) Kelas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono. Victor diperiksa bersama enam pejabat LP lainnya dan dua tahanan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Tubagus Ade Hidayat, ketika itu menyebut pemeriksaan terhadap Victor berlangsung hingga 10 jam, sejak pukul 11.00 hingga 21.00 WIB.

Baca Juga: Sponsor Persis Solo Berlimpah, Ini Jumlah dan Macamnya

“Saya enggak begitu hafal jumlah berapa pertanyaannya, tetapi masih bersifat umum menyangkut masalah tentang fungsi tugas dan peran,” ungkap Tubagus saat dimintai konfirmasi, Rabu (15/9/2021) pagi.

Enam pejabat LP Kelas I Tangerang lain yang diperiksa penyidik, yakni Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Seksi Keamanan, dan Kepala Seksi Perawatan.

Selanjutnya, pada Rabu (15/9) penyidik kembali memeriksa dua orang saksi. Mereka merupakan tahanan yang selamat dari kebakaran maut tersebut.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya