SOLOPOS.COM - Ilustrasi rapid test. (freepik)

Solopos.com, KLATEN -- Tiga perempuan pengamen menjalani rapid test sesuai terjaring razia tim gabungan Satpol PP Klaten dan Kodim 0723/Klaten di jalan Solo-Jogja, Kamis (8/10/2020).

Rapid test itu berlangsung Jumat (9/10/2020) dan hasilnya semuanya nonreaktif. Tiga perempuan pengamen tersebut kemudian dikirim ke panti sosial di Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan informasi yang Solopos.com peroleh, Jumat, tiga perempuan pengamen itu terjaring tim gabungan Satpol PP Klaten dan anggota Kodim 0723/Klaten di jalan Solo-Jogja, Kamis (8/10/2020) siang.

Kebakaran Sukoharjo: Timbunan Serbuk Kayu PT Solo Rimbaniaga Telukan Terbakar

Ekspedisi Mudik 2024

Selain menangkap tiga perempuan pengamen yang kemudian menjalani rapid test itu, tim gabungan Klaten juga menangkap belasan anak jalanan (anjal), pengemis, dan orang telantar lainnya dalam razia tersebut.

Tim gabungan langsung mendata belasan pengemis, gelandangan, dan orang telantar (PGOT) serta anjal tersebut. Petugas langsung mendata dan membina anjal dan PGOT laki-laki pada lokasi razia.

Sedangkan tiga perempuan harus menjalani rapid test deteksi Covid-19 sebagai prasyarat untuk masuk panti sosial Solo. "Tiga PGOT perempuan sudah menjalani rapid test hari ini dengan hasil nonreaktif," kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Klaten, Poniman, kepada Solopos.com, Jumat (9/10/2020).

Nakes Positif Covid-19 Asal Sidoharjo Sragen Meninggal Dunia

Poniman mengatakan tim gabungan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Klaten untuk melaksanakan rapid test kepada tiga perempuan pengamen tersebut.

Setelah menjalani rapid test dengan hasil nonreaktif, Satpol PP kemudian mengirim ketiga perempuan pengamen itu ke Panti Sosial Wanadyatama Solo.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Klaten, Rabiman, mengatakan tim gabungan terdiri dari Satpol PP dan prajurit TNI menangkap 19 orang yang masuk kategori PGOT.

Satgas Covid-19 Solo Klaim Perilaku Baru Masyarakat Terus Terbentuk

Belasan orang itu biasa mangkal sekitar traffic light jalan Solo-Jogja. Pengguna jalan kerap mengeluhkan keberadaan mereka lantaran cukup meresahkan.

"Aktivitas mereka sering meresahkan pengguna jalan. Mereka juga melanggar Perda No 12/2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan [K3]," kata Rabiman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya