SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo merekomendasikan tiga perangkat desa di wilayah kabupaten tersebut dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis lantaran terbukti terlibat dalam politik praktis. Mereka melanggar aturan kampanye Pemilu 2019. 

Bawaslu Sukoharjo awalnya mendapat laporan dan temuan dalam kegiatan kampanye beberapa waktu lalu. Tiga perangkat desa itu di antaranya dari Desa Mertan, Kecamatan Bendosari; Desa Mranggen, Kecamatan Polokarto; dan Desa Karakan, Kecamatan Weru. 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sedangkan satu perangkat desa di Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari, tinggal menunggu putusan Bawaslu. Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Sukoharjo Muladi Wibowo mengatakan pemeriksaan dilakukan sesuai laporan masyarakat adanya perangkat desa yang diduga melakukan pelanggaran kampanye. 

Ekspedisi Mudik 2024

Merujuk aturan yang berlaku, perangkat desa dilarang terlibat aktif dalam kampanye pemilu. Dari hasil laporan, Bawaslu kemudian meminta keterangan perangkat desa yang diduga melakukan pelanggaran kampanye pemilu. Bawaslu Sukoharjo memanggil langsung empat perangkat desa dan sejumlah saksi.

“Tiga perangkat desa masing-masing sudah dijatuhi sanksi berupa surat peringatan tertulis. Peringatan tertulis ini diberikan pemerintah desa kepada perangkat desa bersangkutan,” kata dia tanpa memerinci lebih lanjut nama perangkat desa tersebut saat diwawancari wartawan, Kamis (14/3/2019).

Dia mencontohkan pelanggaran perangkat desa dalam kasus Desa Karakan misalnya terjadi saat salah satu calon anggota legislatif (caleg) asal Kecamatan Weru mengundang warga dan melakukan agenda kampanye pemilu. Dalam acara tersebut ada seorang perangkat desa yang ikut hadir. 

Perangkat desa tersebut mengajak warga untuk memilih caleg bersangkutan. “Perangkat desa itu aktif mengampanyekan salah satu caleg yang sedang kampanye. Jadi kami periksa untuk dimintai klarifikasi,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan diketahui perangkat desa asal Desa Karakan, Kecamatan Weru, bersalah melanggar aturan kampanye. Kesalahan dilakukan karena aktif ikut kampanye atau mengampanyekan salah satu caleg. Selain itu caleg yang menggelar kampanye juga bersalah karena tidak memiliki izin kegiatan. 

Atas pelanggaran tersebut baik perangkat desa dan caleg mendapatkan sanksi. Bawaslu Sukoharjo memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa Karakan, Kecamatan Weru, untuk menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada perangkat desanya yang melakukan pelanggaran kampanye. 

Selain itu Bawaslu Sukoharjo juga memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo berkaitan dengan sanksi teguran kepada caleg.  Ketua Bawaslu Sukoharjo Bambang Muryanto mengatakan Bawaslu Sukoharjo sudah meminta keterangan empat orang perangkat desa yang diduga melakukan pelanggaran kampanye pemilu. 

Pemeriksaan dilakukan setelah ada laporan dan temuan mengenai kegiatan keempat perangkat desa dengan aktivitas kampanye pemilu. “Kami minta seluruh perangkat desa agar tidak nekat melakukan pelanggaran dengan terlibat dalam kegiatan kampanye. Karena mereka dilarang terlibat dalam kampanye pemilu,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya