SOLOPOS.COM - Polisi memeriksa tiga orang penjudi qiuqiu di Mapolresta Solo pada Senin (15/3/2021). (Istimewa/Dok Humas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO — Sat Sabhara Polresta Solo kembali menangkap tiga orang penjudi qiu-qiu saat tengah berjudi di kawasan Gilingan, Banjarsari, pada Senin (15/3/2021) malam. Seluruh penjudi saat ini ditahan di Mapolresta Solo untuk menjalani proses penyidikan.

Wakapolresta Solo AKBP Denny Heryanto, kepada wartawan, dalam penangkapan para penjudi itu menindaklanjuti informasi masyarakat kawasan Gilingan yang resah dengan aktivitas perjudian. Warga yang mencurigai aktivitas perjudian lantas menginformasikan lokasi perjudian. Menurutnya, tiga orang penjudi itu seluruhnya berasal dari luar Kota Solo.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Baca Juga: Keinginan Habib Rizieq Tak Dikabulkan, PN Jaktim Pastikan Sidang Mendatang Tetap Virtual

Ekspedisi Mudik 2024

“Inisial pelaku yakni FTS, 35, HS, 27, dan ABN, 40. Satu set peralatan kartu domino kami sita,” papar dia mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Ia mengapresiasi dukungan aktif masyarakat Kota Solo dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat). Menurutnya, dalam pesan aduan itu, warga resah dengan aktivitas sejumlah warga yang nekat berjudi. Warga turut menginformasikan lokasi perjudian yang langsung dicek petugas. Setelah laporan dirasa benar, kepolisian langsung menangkap tiga penjudi itu.

Hingga saat ini total 13 penjudi ditangkap kepolisian. Seluruhnya saat ini ditahan dan menjalani proses hukum yang berlaku. Sebelumnya, enam penjudi Qiu-Qiu di Solo ditangkap yakni Identitas para penjudi itu yakni ER, 27, warga Ngrombo, Plupuh, Sragen, PR, 34, warga Gondangrejo, Karanganyar, SBR, 49, warga Matesih, Karanganyar, SLT, 41, warga Ngrombo, Plupuh, Sragen, SWT, 60, warga Bulurejo, Gondangrejo, Karanganyar, dan SPY, 49, warga Sendangrejo, Miri, Sragen.

Baca Juga: Jamin Stok Beras Nasional, Komisi IV Dorong Perum Bulog Tingkatkan Sinergitas Dengan Kementan

Lalu, empat orang penjudi dadu menggunakan aplikasi android yakni merupakan warga Tegal Mulyo, Nusukan, Banjarsari, yakni HS, 63, KMY, 46, dan PS, 40.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya