SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Solopos.com)--Tiga warga Pondok Kulon, Desa Pondok, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri ditangkap polisi karena bermain judi di rumah orang punya hajatan.

Mereka adalah Sumarno, 53, Mardi, 52 dan Senin Sokopawiro. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa perlengkapan judi seperti piring, kartu ceki, uang senilai Rp 527.000, tiga lembar tikar dan meja.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Pernyataan itu disampaikan Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Sugiyo didampingi Kaurbinops reskrim, Iptu Sukadi saat ditemui Espos di kantornya, Kamis (28/7/2011).

Mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Ni Ketut Swastika, Kasatreskrim menyatakan ketiganya telah ditahan. “Mereka ditangkap Selasa (26/7/2011) kemarin saat bermain judi di rumah Jimin yang sedang menggelar hajatan,” ujarnya.

(tus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya