SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Tiga pengedar pil holi atau pil koplo dipekuk Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Sragen Kota, Sragen, di Lapangan Sambirejo dan selatan RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen, Senin (19/8/2019) pukul 22.00 WIB.

Dari tiga pengedar itu, polisi menyita barang bukti sebanyak 798 butir pil koplo dan uang hasil penjualan senilai Rp848.000.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kapolsek Sragen Kota Iptu Mashadi saat dihubungi , Selasa (20/8/2019), mengungkapkan ketiga tersangka adalah Joko Santosa, 24, warga Cengklik RT 002/RW 003 Desa Sukorejo, Sambirejo, Sragen; Agus Sriyono, 24, karyawan cleaning service atau office boy (OB) RSUD asal Pedaan RT 004/RW 002, Desa Bener, Ngrampal, Sragen; dan Angga Nur Tyas, 39, karyawan cleaning service RSUD asal Puro Asri RT 022/RW 010, Desa Puro, Karangmalang, Sragen.

“Joko Santosa itu ditangkap di Lapangan Sambirejo Sragen. Saat penangkapan itu juga mendapat kabar orang yang mengaku bernama S yang kini masih masuk dalam daftar pencairan orang,” ujarnya.

Dari tangan Joko, ungkapnya, pihaknya menyita barang bukti berupa ratusan butir pil holi, uang Rp448.000, motor Honda Beat AD 3877 AZE, tas, dan ponsel Samsung.

Mashadi menjelaskan dari tersangka Joko pihaknya menemukan tersangka Agus Sriyanto dan Angga Nur Tyas yang ditangkap di sebelah selatan RSUD Sragen. Dia mengatakan Agus mendapatkan barang dari Joko.

Dari tangan Agus, polisi menyita barang bukti seratusan lebih obat holi, uang Rp230.000, tas merah, dan ponsel.

“Kalau Angga ini mendapat barang dari Agus. Jadi ketiga tersangka ini memang satu jaringan yang sumbernya dari Joko. Dari tangan Angga diperoleh enam butir pil holi, uang tunai Rp170.000 dan ponsel,” ujarnya.

Mashadi menyampaikan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar. Kasus tersebut dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen.

Kasubbag Humas Polres Sragen AKP Agus Jumadi menambahkan lokasi penangkapan di selatan RSUD Sragen itu tepatnya di Jl. Merak Ngrandu, Nglorog, Sragen Kota. Dia mengatakan modus yang digunakan tersangka menyediakan dan mengedarkan obat-obatan tanpa disertai izin edar.

“Awalnya Tim Polsek Sragen Kota mendapat informasi tentang adanya peredaran obat terlarang di selatan RSUD. Polisi menyelidiki informasi tersebut. Sesampainya di belakang RSUD, polisi menemukan dua orang mencurigakan. Mereka dibekuk dan digeledah badannya. Saat penggeledahan itulah ditemukan sejumlah barang bukti pil holi. Setelah diperiksa ternyata mereka mengaku mendapatkan obat dari Joko yang sudah ditangkap sebelumnya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya