SOLOPOS.COM - Traktor hasil curian dipamerkan beserta para pelakunya di Mapolres Rembang, Rabu (24/3/2021). (detik.com)

Solopos.com, REMBANG -- Tiga pencuri spesialis traktor lintas daerah dibekuk aparat Polres Rembang. Ketiga pelaku yang semuanya warga Rembang setidaknya telah beraksi di 14 lokasi di berbagai daerah di Jateng.

Ketiga pelaku tersebut yakni Wawan Heriyanto, 27, warga Desa Pomahan Kecamatan Sulang; Jaenal Abidin, 35, warga Desa Ngulaan, Kecamatan Bulu; dan Kustoni, 36, warga Desa Pasedan, Kecamatan Bulu, Rembang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Ada 14 TKP aksi para pelaku ini. 9 TKP di Rembang, 2 TKP di Pekalongan, 2 TKP di Kendal, dan 1 TKP di Batang. Jadi memang spesialis, beraksi di empat kabupaten di Jawa Tengah," terang Kapolres Rembang, AKBP Kurniawan Tandi Rongre,  kepada wartawan dalam keterangan pers di kantornya, Rabu (24/3/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Ketiga tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Rembang tersebut.

Baca juga: Jempol, Dua Pelajar MTs di Kudus Ini Raih Emas di LKTI Internasional

Dari pelaku, petugas menyita sembilan unit traktor hasil curian dari TKP di wilayah Kabupaten Rembang. Selain itu, turut diamankan pula dua unit mobil sarana pencurian yang ternyata adalah mobil rental.

"Pelaku punya peran masing-masing, ada yang mengawasi situasi, ada yang bertugas membawa mobil, ada eksekutornya. Jadi traktor dilepas [dibongkar] terlebih dahulu, dan dimasukkan ke mobil yang jok bagian belakangnya sudah dilepas. Mobilnya pun rental," terangnya.

Ciduk Penadah

Selain ketiga pelaku, petugas juga turut menangkap seorang penadah bernama Kasek (52) warga Kecamatan Juwana, Pati.

"Traktor hasil curian ini dijual seharga Rp4 juta, kemudian oleh sang penadah dijual kembali dengan harga Rp6 juta. Ini jelas secara sadar jadi penadah," imbuhnya.

Baca juga: Ingin Pulihkan Kondisi Rahtawu, Pemkab Kudus Gencar Kampanye Proklim

Kini ketiga tersangka dan seorang penadah beserta barang bukti tindak kriminal tersebut ditahan di Mapolres Rembang guna penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.

"Untuk 3 pelaku ini dikenai Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun, dan penadah 480 KUH Pidana paling lama kurungan 4 tahun," pungkas Kurniawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya