SOLOPOS.COM - Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, (depan tiga dari kiri), menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus sabu-sabu di kantor Satreskrim Polres Karanganyar pada Rabu (21/4/2021). (Solopos/Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Satuan Narkoba Polres Karanganyar menangkap tujuh orang tersangka kasus narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 7,18 gram selama kurun waktu hampir tiga pekan.

Data yang dihimpun Solopos.com dari Satuan Narkoba Polres Karanganyar, sabu-sabu seberat 7,18 gram itu diperoleh dari hasil operasi di lima lokasi di Kabupaten Karanganyar selama kurun waktu Senin (15/3/2021) hingga Sabtu (3/4/2021). Selain sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lain, yakni empat unit motor, satu unit mobil, dan enam unit handphone berbagai merek.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Modus yang dilakukan tujuh tersangka itu nyaris sama, yakni mereka bertransaksi di satu alamat yang telah ditentukan. Sabu-sabu diletakkan di satu tempat tertentu sehingga pengedar dan pembeli tidak bertatap muka. Polisi menetapkan lima orang dalam daftar pencarian orang (DPO). Berikut ini kasusnya:

Baca Juga: Trik Bupati Sragen Yuni Tetap Tampil Prima, Ada Peran Suami Hlo

1. Kasus kali pertama melibatkan dua warga Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, LMB, 20, dan AKG, 22. LMB tinggal di Kecamatan Laweyan, Kota Solo sedangkan AKG tinggal di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman. Mereka ditangkap di jalan kampung Dukuh Ngablak, Desa Papahan, Kecamatan Tasikmadu pada Senin (15/3/2021) pukul 16.30 WIB.

Polisi menemukan bungkus rokok Menara warna merah terdapat plastik klip diduga berisi sabu-sabu 1,22 gram dari tangan LMB. Mereka berdua membeli dari BS. Polisi menyita satu unit Honda Vario pelat nomor AB 3367 SX dari tangan AKG.

2. Kasus kedua terungkap Kamis (18/3/2021) pukul 00.45 WIB di tepi Jalan Raya Solo-Sragen tepatnya di gapura Desa Daegen, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Polisi menangkap BY, 27, warga Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul.

Dari tangan BY, polisi menyita bungkus rokok Djarum Super MLD warna hitam berisi dua bungkus plastik klip diduga berisi sabu-sabu 0,90 gram dan 0,91 gram. Polisi juga menyita handphone dan mobil Honda Jazz pelat nomor AA 9457 KL. Dia membeli sabu-sabu dari GM dan rencana akan dikonsumsi sendiri maupun sebagian dijual kepada teman-temannya.

3. Kasus ketiga pada Selasa (30/3/2021) pukul 11.00 WIB di area parkir salah satu tempat makan berjejaring di Kecamatan Tasikmadu. Polisi menangkap GD, 34, warga Kecamatan Tasikmadu. Dari tangan tersangka, polisi menyita bungkus rokok Gudang Garam Surya berisi plastik klip diduga sabu-sabu 0,10 gram, handphone, dan motor Honda Vario pelat nomor AD 3457 AGF. Tersangka membeli dari SK untuk dikonsumsi sendiri.

4. Kasus keempat pada Selasa pukul 19.30 WIB di tepi Jalan Raya Solo-Tawangmangu tepatnya di timur fly over Palur. Polisi menangkap WS, 39, warga Kecamatan Matesih. Dari tangan tersangka ditemukan satu bungkus plastik klip diduga berisi sabu-sabu 1,11 gram, handphone, dan motor Honda Beat pelat nomor AD 5110 ADF. Tersangka membeli dari AN dengan mentransfer sejumlah uang. Mereka bertemu di depan Palur Plaza. Rencana sabu-sabu akan dikonsumsi sendiri. Tersangka menggunakan sabu-sabu untuk dopping saat bekerja sebagai sopir.

5. Kasus kelima pada Kamis (1/4/2021) pukul 00.10 WIB di pintu masuk SPBU Plesungan Kecamatan Gondangrejo. Polisi menangkap KD, 40, warga Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang. Dia tinggal di Desa Kebak, Kecamatan Kebakkramat. Selain KD, polisi juga menangkap WW, 32, warga Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.

Dari tangan dua orang itu, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip diduga berisi sabu-sabu 0,99 gram, 0,98 gram, dan 0,97 gram yang disimpan dari bungkus permen Hexos. Selain itu, polisi juga menyita dua unit handphone dan motor Honda Supra pelat nomor AD 6797 TF. Tersangka membeli sabu-sabu dari EW. Sabu-sabu akan dikonsumsi sendiri sebagai doping. Mereka bekerja sebagai sopir truk.

Baca Juga: PDAM Kota Magelang Buka Lowongan Direktur dan Dewan Pengawas

Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, didampingi Kasat Narkoba Polres Karanganyar, Iptu Agus Susilo Utomo, menyampaikan satu tersangka berstatus residivis untuk kasus serupa. Dia GD, 34, warga Kecamatan Tasikmadu yang ditangkap pada pada Selasa (30/3/2021) pukul 11.00 WIB di area parkir salah satu tempat makan berjejaring di Kecamatan Tasikmadu.

“Terjerat kasus serupa tahun 2018,” ujar Kapolres memaparkan kasus tersebut saat jumpa pers di kantor Satreskrim Polres Karanganyar pada Rabu (21/4/2021).

Tujuh tersangka dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Subsider pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” jelas Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya