SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Aparat Polsek Banjarsari menggerebek arena judi di sebuah rumah di Sruni RT 002/RW 020, Kadipiro, Banjarsari, Selasa (30/10/2012) sore. Sebanyak tiga orang yang kedapatan berjudi jenis remi diringkus.
Kanitreskrim Polsek Banjarsari, Edi Hartono, saat menggeler perkara di Mapolsek, Kamis (8/11/2012), kepada wartawan menyampaikan selain menangkap tiga pejudi polisi juga meringkus seorang penjual sekaligus bandar judi capjiki.

Ketika itu penjual capjiki berada di tempat kejadian perkara (TKP). Para pejudi yang tertangkap, yaitu Joko Haryoto, 41, warga Sruni 002/020, Kadipiro, Banjarsari, Solo; Kiman, 43, Sadon RT 003/RW 006, Sawahan, Ngemplak, Boyolali dan Sunardi, 58, warga Kadipiro. Sedangkan penjual/bandar capjiki adalah Lilik Pramono, 50, warga Sruni, Kadipiro.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Berdasar informasi dari masyarakat, urai Edi, rumah Joko sudah lama dijadikan ajang judi remi. Atas dasar itu polisi menggerebek lokasi. Benar saja, di dalam rumah itu ada tiga orang, termasuk Joko, tepergok tengah berjudi remi. Polisi pun langsung menangkap ketiganya.

“Pada saat yang bersamaan ternyata ada penjual kupon capjiki. Ia juga sebagai bandar. Ketika itu ia berada di luar rumah Joko,” terang Edi didampingi Kasihumas Polsek Banjarsari, Ipda Agus Sarwono.

Edi yang juga mewakili Kapolsek, Kompol Andhika Bayu Adhitama dan Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in, menambahkan polisi menyita barang bukti dari tangan tersangka berupa satu set kartu remi dan uang tunai hasil taruhan sebesar Rp568.000. Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya