SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang. (freepik)

Solopos.com, SOLO — Tim Subdit Jatanras Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap seorang warga Pasar Kliwon, Solo, bernama Andri Supriyanto, pada Minggu (29/8/32021), lantaran diduga memeras tiga pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Tidak main-main dua dari tiga pejabat yang diduga diperas tersebut menduduki posisi kepala dinas dan kepala bagian (kabag). Sedangkan seorang pejabat lagi belum diketahui jabatannya. Nilai total hasil kejahatan Rp62,75 juta.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasubdit Jatanras Polda Jateng, AKBP Agus Puryadi, menyerahkan tersangka beserta sejumlah barang bukti (BB) kepada Satreskrim Polresta Solo, Minggu siang. Selanjutnya kasus akan ditangani oleh petugas Satreskrim Solo.

Baca juga: Ada Hall dan Food Court, Terminal Tirtonadi bakal Jadi Pusat Kegiatan Baru Warga Solo

Penyerahan itu diterima Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika. “Ini kita serahkan tersangka dan BB, silakan dilanjut. Buktinya sudah ada HP, buku rekening, uang sisa. Chat di HP silahkan digunakan sebagai BB,” ujar dia.

Agus Warok, panggilan akrabnya menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula adanya laporan yang masuk ke Polresta Solo. Di laporan itu disebutkan adanya pejabat Pemkot Solo yang merasa diperas oleh tersangka.

Dari informasi awal yang masuk, Agus dan tim menggali informasi dari korban dan melakukan penyelidikan. “Alhamdulillah kejadian hari Jumat [27/8/2021], hari Minggu tersangka dan BB berhasil kita tangkap,” urai dia.

Ketika ditangkap tersangka Andri sedang berada di rumah indekos di belakang RS dr Oen Kandang Sapi, Jebres. Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pemerasan. Sejauh ini ada tiga pejabat yang menjadi korban.

Baca juga: Pesisir Pantura Jateng Terancam Tenggelam, Apa Solusinya?

Tapi polisi masih terus mengembangkan kasus terkait kemungkinan adanya korban lain. “Ada tiga korban menurut keterangan dan data yang kita peroleh dari tersangka. Nanti mungkin korban lain kalau ada bisa melapor,” seru dia.

Agus menjelaskan tersangka Andri merupakan residivis kasus yang sama di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Dia keluar dari penjara setelah menjalani masa hukumannya pada Juli 2019. Kini tersangka terjerat kasus lagi.

“Motif untuk bersenang-senang. Sebab saat kami buntuti tersangka sedang karaoke di daerah Solo Baru [Grogol, Sukoharjo]. Sedangkan modusnya melakukan pengancaman melalui WA dan medsos lain kepada target,” papar dia.

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan, tersangka diduga mengaku sebagai orang dekat dari mantan Wali Kota Solo. “Keterangan dia [tersangka] iya begitu. Mengaku kenal, orang dekat mantan pejabat di Solo,” sambung dia.

Baca juga: Masyarakat Umum Bisa Terima Vaksin Moderna, Ada Syarat Khususnya

Agus menerangkan antara korban dengan tersangka sebenarnya saling kenal. Tapi saat menjalankan aksinya, tersangka mengaku sebagai Edy dari Pucangsawit. Sehingga, korban tak tahu tersangka merupakan Andri Supriyanto.

“Untuk uang sisa Rp1 juta di rekening, dan Rp52.000 di dompet. Nanti uang di rekening Pak Kasat silahan untuk mencairkan dengan tersangka, disita untuk dijadikan BB, berikut minta ke bank rekening korannya,” kata dia.

Sementara Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Johan Andika menyatakan telah menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti kejahatannya. Selanjutnya Satreskrim akan mendalami kasus tersebut sesuai ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya