SOLOPOS.COM - Balai Kota Solo. (Surakarta.go.id)

Solopos.com, SOLO — Sebanyak tiga pejabat utama Pemkot Solo menjadi korban tindak pidana pemerasan yang dilakukan Andri Supriyanto, warga Joyosudiran RT 001/RW 012 Kelurahan/Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, yang terjadi sejak Juli 2021.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com di Mapolresta Solo, ketiga korban yaitu Kepala Dinas Sosial Solo, T; Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Solo, H, serta seorang pejabat lain bernama Tl.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

H pernah menjadi ajudan Joko Widodo (Jokowi) saat menjadi Wali Kota Solo. Nilai total kerugian ketiga korban mencapai Rp62,750 juta, dengan rincian kerugian T Rp60 juta, H Rp2,5 juta dan Tl Rp250.000.

Baca juga: Pesisir Pantura Jateng Terancam Tenggelam, Apa Solusinya?

Ekspedisi Mudik 2024

Kasus bermula dari laporan T pada 27 Agustus 2021. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Tim Subdit III Jatanras Polda Jateng berhasil menangkap Andri Supriyanto. Saat beraksi, tersangka diduga mengancam korbannya.

Selanjutnya korban diminta menyerahkan sejumlah uang melalui rekening terduga pelaku. Lantaran merasa terancam, korban lantas memberikan uang dengan cara ditransfer secara bergelombang, lebih kurang sebanyak lima kali.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu dompet warna cokelat, satu dompet warna hitam, dua  STNK kendaraan berpelat nomor AD 4245 UA dan AD 3060 TA, satu jam tangan, satu tas selempang dan satu ATM BCA.

Baca juga: Bukit Tenong, Wisata Panorama Sunrise Ala Pantura

Ada juga satu ATM Bank Mandiri, satu ATM BRI, satu SIM A, KTP atas nama Anri Supriyanto, satu dushbook HP merek Samsung A02S dan satu dushbook HP merk Nokia 105. Tersangka adalah residivis kasus yang sama di Sukoharjo.

Sementara H saat dimintai klarifikasi Solopos.com melalui WhatsApp (WA) tidak membantah. Dia justru bertanya balik dari mana sumber informasi tersebut. “Info dari mana mas?,” tulis dia melalui Whatsapp kepada Solopos.com, Minggu (29/8/2021).

Baca juga: Ada Hall dan Food Court, Terminal Tirtonadi bakal Jadi Pusat Kegiatan Baru Warga Solo

Ketika Solopos.com menghubunginya melalui telepon seluler H tidak menjawab. Termasuk saat Solopos.com menyampaikan sudah ada pers rilis pengungkapan kasus pemerasan itu, dia belum merespons hingga Minggu sore.

Kasubdit III Jatanras Polda Jateng, AKBP Agus Puryadi, menjelaskan tindak pidana pemerasan tersangka Andri Supriyanto terhadap para korban diduga terjadi sejak Juli 2021. Total kerugian ketiga korban Rp62,750 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya