SOLOPOS.COM - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi modus membuat SPK fiktif di Dinkes Sukabumi digiring petugas Kejari Sukabumi untuk dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. (Antara/Aditya Rohman)

Solopos.com, SUKABUMI–Tiga pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, Jawa Barat dijebloskan ke penjara oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi pada Kamis, (9/2/2023).  Mereka diduga terlibat korupsi membuat surat perintah kerja (SPK) fiktif hingga menimbulkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

“Ketiga tersangka kasus dugaan surat perintah kerja fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tersebut berinisial DI, SR, dan HA,” kata Kepala Kejari (Kajari) Sukabumi Siju di Sukabumi pada Kamis malam.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Menurut Siju, mereka diduga telah merugikan negara melalui modus membuat SPK fiktif pada anggaran bantuan keuangan provinsi (bankeuprov) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sukabumi tahun anggaran 2016.

Saat menjalankan aksi, DI merupakan anggota staf perencanaan, SR menjabat sebagai Kasi Program dan Perencanaan yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan HA selaku Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL).

Dari hasil penghitungan kerugian negara, akibat ulah para tersangka ini negara mengalami kerugian hingga Rp37,3 miliar sesuai nilai bantuan keuangan yang dikucurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) pada 2016.

Penahan terhadap ketiga tersangka sudah sesuai dengan aturan. Langkah itu sebagai antisipasi agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti hasil kejahatannya. Mereka dititipkan ke Lapas Kelas IIB Warungkiara, Sukabumi.

Siju melanjutkan penetapan tersangka terhadap dua mantan pejabat Dinkes Sukabumi dan satu aparatur sipil negara (ASN) aktif di Dinkes itu sebelumnya sudah melalui berbagai tahapan penyelidikan dan penyidikan.

Keterangan sejumlah aksi dan dikuatkan alat bukti mengarah pada keterlibatan tiga tersangka tersebut. Kasus itu ditanganai Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukabumi.

“Kami masih mengembangkan kasus ini dan terus memeriksa saksi serta mengumpulkan barang bukti lainnya. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” ulas Siju.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pengenaan pasal itu disubsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Mereka juga dijerat Pasal 9 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman pidana jeratan pasal-pasal itu maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya