Solopos.com, SOLO -- Tiga pegawai Bank UOB Solo yang menjadi terdakwa kasus tanda tangan palsu dituntut hukuman lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) kasus tersebut.
Tuntutan JPU itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Senin (13/7/2020) siang. Tak hanya hukuman lima tahun penjara, JPU juga menuntut Natalia Go, Vincensius Henry, dan Meliawati dihukum denda Rp5 miliar subsider enam bulan penjara.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
JPU RR Rahayu, saat dijumpai wartawan seusai persidangan, mengatakan Undang-Undang Perbankan yang didakwakan relatif berat. Hal itu agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga sesuai dengan tujuan kepidanaan.
Bayi 1 Tahun Masuk Daftar 18 Kasus Baru Positif Covid-19 Kota Solo
Menurutnya, hal itu juga untuk mencegah pegawai Bank UOB Solo tersebut mengulangi perbuatan mereka dan orang lain melakukan hal serupa, seraya tetap melindungi masyarakat. Ia menjelaskan terdakwa didakwa Pasal 49 ayat (2) jo Pasal 29 UU No 10/1998.
"Tuntutannya sama untuk tiga orang itu, dari keterangan saksi dan fakta persidangan kami merasa ini cukup bukti untuk menyatakan dakwaan kami terbukti," papar Rahayu.
Tak Sependapat
Sementara penasihat hukum terdakwa, Zainal Arifin tak sependapat dengan tuntutan JPU. Namun, ia menghormati hak JPU dan akan menanggapi tuntutan itu pada sidang pleidoi atau pembelaan pekan depan.
Tambah Lagi 8 Kasus Baru, Positif Covid-19 Kabupaten Sukoharjo Jadi 108 Orang
"Berapa pun jaksa menuntut itu hak jaksa. Ada beberapa hal yang tidak disinggung seperti SOP, hasil audit investigasi mengenai SOP. Ada beberapa poin yang kami sampaikan saat pembelaan," papar Zainal.
Sebagai informasi, perkara tanda tangan palsu yang menyeret tiga pegawai Bank UOB Solo ke pengadilan itu terjadi pada 2016 lalu.
Tambah 18 Kasus Positif Covid-19 Dalam Sehari, Solo Kembali Ke Zona Merah?
Ketiga terdakwa diduga memberi kemudahan kepada nasabah bernama Waseso terkait pengambilan dana di Bank UOB sebanyak 18 kali. Padahal dana itu ditabung atas nama rekening gabungan Waseso dan Roestina Cahyo Dewi.
Waseso memalsukan tanda tangan Roestina untuk mengambil uang yang nilai totalnya mencapai Rp21,5 miliar. Waseso telah menjalani proses hukum dan dinyatakan bersalah memalsukan tanda tangan Roestina. Waseso juga telah menjalani hukuman pidana akibat pemalsuan tanda tangan tersebut.