SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SURABAYA — Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap kasus pertukaran pasangan atau swinger yang melibatkan beberapa pasangan di Surabaya. Tiga pasangan diciduk dalam kasus ini.

“Ada tiga pasangan suami istri yang kami amankan, namun hanya pelaku berinisial EH [Eko Hardianto] yang jadi tersangka. Pertukaran pasangan ini sudah berlangsung sekitar tiga kali,” kata Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Juda Nusa Putra, saat merilis kasus itu, di Surabaya, Selasa (9/10/2018).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

EH diduga merupakan otak praktik seks menyimpang itu. Diduga, dia yang menawarkan pesta seks tukar pasangan tersebut melalui media sosial.

Juda menjelaskan modus operandi yang dipakai tersangka adalah mengajak atau menawarkan pasangan suami istri untuk bertukar pasangan atau melalui media sosial Twitter, dengan syarat istri berumur sekitar 22 tahun dan suami berumur sekitar 29 tahun. ”Untuk menggaet dua pasutri lain dalam pesta itu, dia menawarkan melalui akun Twitter @ekodok87 dan @pasutri94,” kata Nusa Putra.

Setelah berkomunikasi dengan pelanggannya via Twitter, tersangka mengajak mereka bertemu di sebuah hotel. “Setelah di Twitter, tersangka mengajak bertukar pasangan bersama di sebuah hotel bintang tiga. Yang mengenaskan, istrinya lagi hamil ikut dilibatkan,” ujarnya lagi.

Tarif yang dikenakan oleh tersangka EH kepada pasangan suami istri lainnya adalah Rp750.000 yang bisa dilakukan dengan cara dua tahap. Pertama ada pembayaran di awal dan sisanya dilunasi sisanya setelah bertemu di lokasi.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sembilan pakaian dalam, uang tunai Rp750.000, enam lembar buku nikah asli, satu lembar tagihan hotel, dua buah alat kontrasepsi, dan empat telepon genggam sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya EH dijerat pelanggaran pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP, tentang tindak pidana memudahkan perbuatan cabul dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya