SOLOPOS.COM - Suasana Pasar Hewan Bekonang, Mojolaban, Sukoharjo, Jumat (18/8/2017). Dua pekan menjelang Iduladha penjualan sapi masih sepi, sehingga menyebabkan harga sapi turun. (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO — Tiga pasar hewan di Kabupaten Sukoharjo diawasi secara ketat dalam pelaksanaan protokol kesehatan lantaran kerap menimbulkan kerumunan saat waktu pasaran. Pemkab Sukoharjo sejauh ini belum berencana menutup aktivitas pasar tersebut.

Ketiga pasar masing-masing Pasar hewan Tawangsari, pasar hewan Bekonang, Kecamatan Mojolaban dan pasar Gawok, Kecamatan Gatak. Plt Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sukoharjo Iwan Setiyono mengatakan tiga pasar hewan yang buka di waktu pasaran tersebut masih diperbolehkan beroperasi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Dukung Kebijakan PPKM Darurat, SG Gandeng Komunitas Milenial Salurkan Bantuan Penanggulangan Covid-19

“Tidak ada instruksi untuk menutup pasar hewan di Bekonang, Tawangsari dan Gawok. Meski kita tahu setiap pasaran pasti ramai, tapi kami tekankan perketat protokol kesehatannya,” kata Iwan kepada Solopos.com, Senin (5/7/2021).

Pihaknya terus menekankan pentingnya menjaga protokol kesehatan selama pasar beroperasi. Setiap pengunjung hingga pedagang juga diwajibkan menggunakan masker. Kemudian petugas pasar akan membubarkan jika menemukan kerumuman orang.

Sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya kasus pedagang pasar terkonfirmasi positif corona. Pelaksanaan swab antigen secara acak yang dilakukan Satgas Covid-19 juga belum menemukan klaster pasar. Pemkab akan menutup aktivitas pasar apabila ditemukan klaster pasar.

“Swab antigen rutin kita lakukan acak di pasar-pasar terutama ke mereka yang tidak pakai masker,” kata dia.

Baca Juga: Krisis Oksigen RSUP Dr Sardjito, Dokter Berupaya Tuhan Maha Kuasa

Operasional pasar tradisional di Kabupaten Sukoharjo masih dibuka seluruhnya saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli mendatang. Pemkab hanya memperketat pelaksanaan protokol kesehatan di pasar tradisional.

Dalam aturan PPKM Darurat, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya