SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Tiga partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Sukoharjo tidak menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Ketiga partai itu yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Berkarya.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo, Ita Efiyati, mengatakan batas waktu penyerahan LPPDK parpol yakni Kamis (2/5/2019) pukul 18.00 WIB. Hingga melewati batas waktu itu, tiga parpol tersebut tidak menyerahkan LPPDK ke KPU Sukoharjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami menunggu hingga batas waktu penyerahan LPPDK parpol. Namun tetap tak diserahkan [LPPDK]. Tiga partai yang tak menyerahkan LPPDK yakni PPP, PBB, dan Partai Berkarya,” kata dia, saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (3/5/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Ita, masing-masing parpol peserta pemilu wajib melaporkan LPPDK kepada KPU. Apabila pengurus partai tidak melaporkan LPPDK berimbas pada pembatalan calon anggota legislatif (caleg) terpilih parpol tersebut.

Ketiga parpol yang tak melaporkan LPPDK diperkirakan tak meraih kursi parlemen. “Sanksi parpol yang tak melaporkan LPPDK berhubungan erat dengan pembatalan caleg terpilih. Sementara ketiga parpol itu tak meraih kursi sehingga tak ada pengaruhnya di Sukoharjo,” ujar Ita.

Ita mengaku telah berkomunikasi secara intensif dengan liaison officer (LO) maupun pengurus ketiga parpol itu untuk membahas pelaporan LPPDK pada beberapa hari lalu. Namun, upaya itu tak membuahkan hasil lantaran LO maupun pengurus parpol tak segera melaporkan LPPDK kepada penyelenggara pemilu.

Lebih jauh, Ita menambahkan publik bisa menilai parpol peserta pemilu yang tak melaporkan LPPDK kepada KPU. “LPPDK berbeda dengan laporan awal dana kampanye [LADK]. Jika partai tak menyerahkan LADK hingga batas waktu yang ditentukan, kepesertaan dalam pemilu dibatalkan. Di Sukoharjo, ada Partai Hanura yang kepesertaannya dibatalkan,” tutur dia.

Sementara itu, Komisioner Divisi Data Informasi dan Hukum Bawaslu Sukoharjo, Muladi Wibowo, mengatakan kewajiban parpol melaporkan LPPDK diatur dalam Pasal 335 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Dalam regulasi itu, LPPDK wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU maksimal 15 hari setelah pemungutan suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya