SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak. (Solopos-Whisnupaksa K.)

Solopos.com, KARANGANYAR — Tiga pajak daerah di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah dinilai tak tertagih maksimal.  Komisi B DPRD Kabupaten Karanganyar, Rabu (28/9/2020), mendatangi sejumlah tempat usaha yang dinilai belum membayar pajak restoran, hiburan, dan parkir.

Para legislator menemukan sejumlah kendala yang berimbas terhadap pendapatan dari tiga pajak tersebut belum maksimal. Informasi yang dihimpun Solopos.com, Komisi B DPRD Kabupaten Karanganyar mengunjungi salah satu tempat hiburan di Kecamatan Colomadu pada Rabu (28/9/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Karanganyar, Boby Aditia Putra Pamungkas, menuturkan kunjungan rombongan ke salah satu tempat hiburan di Colomadu untuk mengecek potensi pendapatan dari pajak restoran dan hiburan.

Sumber Daya Smart City Tak Ampuh Atasi Corona, Ini Sebabnya…

“[Di tempat itu] masih minim. Kalau dilihat dari potensi [tempat itu] bisa dinaikkan 100 persen. Kami mengoreksi kinerja tapping box pajak kurang maksimal. Mungkin koneksi ke BKD [Badan Keuangan Daerah] sehingga yang dilaporkan tidak sesuai. Laporan yang disampaikan pemilik itu kok nilainya lebih banyak dari yang terekam pada tapping box,” kata Boby saat berbincang dengan wartawan, Kamis (1/10/2020).

Saat ditanya kemungkinan pemilik usaha bermain-main dengan tapping box, Boby mengaku tidak ingin berprasangka buruk. Tetapi dia berharap pemilik usaha juga menerapkan metode penghitungan sendiri secara jujur.

Kegiatan Komisi B DPRD Kabupaten Karanganyar berlanjut ke Kecamatan Tawangmangu pada Kamis (29/9/2020).

Kolaborasi Cardi B di Album Baru Blackpink Kejutkan Penggemar

Komisi B DPRD Kabupaten Karanganyar bersama Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar mengumpulkan pelaku usaha ekowisata dan wanawisata yang bekerja sama mengelola lahan Perhutani di Kecamatan Tawangmangu. Mereka dikumpulkan di kompleks Bukit Sakura Lawu untuk mendapatkan pembinaan tentang pajak restoran, pajak parkir, dan pajak hiburan.

“Kami cek ada 21 wajib pajak [yang mengelola lahan Perhutani di Kecamatan Tawangmangu] tetapi baru satu pelaku usaha yang sudah bayar pajak. Itu The Lawu Park. Nominal pajak dihitung menggunakan metode penghitungan sendiri. Dasarnya omzet,” ujar dia.

Boby mengimbau pelaku usaha lain segera mengurus pajak sesuai usaha yang dijalankan. Dia memastikan pajak tersebut tidak akan mengurangi keuntungan pelaku usaha. Pajak tersebut dibebankan kepada konsumen.

Park Kyung Block B Akui Dirundung dan Merundung di Sekolah

“Enggak usah bingung. Kami harap teman-teman [pelaku usaha] melapor dengan jujur. Kami tunggu iktikad baik. Karanganyar punya potensi luar biasa untuk tiga pajak itu [pajak hiburan, pajak restoran, dan pajak parkir]. Ada di dua wilayah, Kecamatan Ngargoyoso dan Tawangmangu. Ini dimonitoring,” jelasnya.

BKD Siap Membantu

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar, Kurniadi Maulato, menyampaikan kesiapan membantu pelaku usaha menjadi wajib pajak. Kurniadi menjelaskan seluruh usaha yang sudah terjadi transaksi maka wajib dikenai pajak sesuai usaha yang dijalankan.

Sayangnya, pelaku usaha yang bekerja sama dengan Perhutani di Kecamatan Tawangmangu itu belum seluruhnya menjadi wajib pajak.

Astronom Temukan Planet Mirip Bumi dengan Orbit 3,14 Hari

Kurniadi menyebut ada 31 usaha di Tawangmangu yang bekerja sama dengan Perhutani. Dari jumlah itu 11 pelaku usaha sudah berstatus wajib pajak. Sisanya, sepuluh usaha belum operasional dan sepuluh usaha baru saja beroperasi.

“Bersama Komisi B DPRD Kabupaten Karanganyar mengkonsolidasikan pajak daerah khususnya pajak restoran, hiburan, dan parkir. 11 pelaku usaha itu kurang tertib membayar pajak. Yang 20 itu belum menjadi wajib pajak karena sepuluh usaha baru saja beroperasi dan sepuluh usaha proses kerja sama Perhutani,” ujarnya.

Untuk sepuluh usaha yang belum beroperasi, Kurniadi mengungkapkan belum akan membebani mereka dengan pajak. BKD mengumpulkan untuk menyosialisasikan kewajiban pelaku usaha.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya