SOLOPOS.COM - Tiga pria Sumedang diringkus polisi gegara transaksi narkoba di medsos (Detik.com)

Solopos.com, SUMEDANG — Satuan Resnarkoba Polres Sumedang menangkap tiga orang pria saat jual beli narkoba jenis sabu melalui jaringan media sosial atau medsos. Pengungkapan ini berawal dari transaksi COD (cash on delivery) yang dilakukan di daerah kos-kosan Jatinangor.

Ketiga tersangka itu, yakni berinisial ARK, 39, warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung. Kemudian, YS, 42, warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung. Serta JR, 36, warga Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung. Ketiganya ditangkap ditempat yang berbeda.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Wakapolres Sumedang Kompol Asep Agustoni mengatakan pengungkapan kasus jual beli lewat medsos ini. Yakni berawal dari tertangkapnya tersangka ARK pada 23 Oktober 2021 sekitar pukul 21.30 WIB.

Baca juga: Tes PCR Bakal Jadi Syarat Wajib Semua Transportasi, Segini Harganya

Saat itu, anggota Satresnarkoba yang telah melakukan penyelidikan berhasil mengamankan tersangka ARK. Tersangka baru saja menerima satu paket sabu di sebuah halaman parkiran kos-kosan di kawasan Cibeusi, Jatinangor.

“Dari tangan tersangka, anggota berhasil mendapati satu paket sabu. Dimasukan ke dalam plastik klip bening, kemudian dibalut dengan tisu. Lalu dililit lakban warna putih serta satu buah pipet kaca,” ungkap Wakapolres kepada awak media saat jumpa pers di Mako Polres Sumedang, Selasa (26/10/2021).

Kemudian masih di hari yang sama, lanjut Agus, anggota Satresnarkoba langsung bergerak untuk menangkap tersangka YS yang menyerahkan satu paket sabu kepada tersangka ARK. Tersangka YS pun berhasil ditangkap di rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB.

“Tersangka YS berhasil ditangkap di dalam rumahnya namun saat digeledah tidak ditemukan barang bukti lainnya,” kata Agus.

Baca juga: Jabatan Kapolres Nunukan Dicopot, Ini Profilnya

Agus mengatakan, saat itu penelusuran paket sabu tersebut terus dilakukan oleh anggota, hingga terungkap tersangka JR. Tersangka JR pun akhirnya berhasil ditangkap di halaman parkiran sebuah kafe di daerah Cicendo Kota Bandung sekitar pukul 13.30 WIB atau pada 24 Oktober 2021.

“Setelah JR tertangkap, ternyata paket sabu itu berasal dari tersangka Diot yang sampai saat ini masih dalam pencarian petugas atau DPO,” ungkapnya.

Agus mengatakan ketiga tersangka saat itu langsung digiring ke kantor Satresnarkoba Polres Sumedang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Modus oprandi yang dilakukan tersangka untuk mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara Face To Face atau COD mulai dari tersangka satu sampai dengan tersangka ke ketiga,” ungkapnya.

Baca juga:

Selain mengamankan ketiga tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu, satu buah pipet dan tiga unit handphone berbagai merk.

Akibat perbuatannya, para tersangka yang berperan sebagai perantara atau kurir tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ketiganya diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh milyar rupiah,” paparnya seperti dikutip dari Detik.com.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya