SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka terkait dugaan gratifikasi pencairan dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun anggaran 2018. Tiga di antaranya adalah oknum Kemenpora yang menerima gratifikasi Rp3,4 Miliar.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan hal tersebut di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan lima orang tersangka,” ungkap Saut.

Saut memerinci peran dari lima tersangka tersebut. Selaku pemberi ialah Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Johny E Awuy (JEA).

Sementara itu, selaku penerima ialah Deputi IV Kemepora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET).

Dalam kasus ini, diduga ada kesepakatan antara Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13% dari total dana hibah senilai Rp17,9 Miliar atau sekitar Rp3,4 Miliar.

“Selain itu, MUL diduga telah merima pemberian lainnya yaitu satu unit Toyota Fortuner, uang Rp300 Juta dari JEA, dan ponsel Galaxy Note 9,” tambah Saut.

Atas perbuatannya, EFH dan JEA akan dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, MUL, AP, dan ET sebagai penerima gratifikasi akan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya