SLEMAN—Pada perayaan Natal kali ini, tiga narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pakem, Sleman mendapat remisi. Remisi diberikan sejak Selasa (25/12).
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Kalapas Narkotika Thomas Barajunan mengatakan, ketiga narapidana masing-masing berinisial RY, BS dan YJM mendapat remisi selama satu bulan. Mereka adalah terpidana kasus narkotika yang sudah mendekam di Lapas lebih dari satu tahun. “Sebenarnya ada 26 yang kami ajukan ke Kemenkum HAM, tapi yang baru dapat remisi tiga orang, hari ini. Sisanya sedang diproses” katanya.
Menurut Barajunan, remisi diberikan kepada narapidana Kristiani sesuai Undang-undang No.173/1999. Menurutnya, 26 narapidana yang diajukan ke Kementrian Hukum dan HAM layak diberikan remisi.
Tidak hanya Lapas Narkotika, narapidana kasus lainnya di Lapas Cebongan juga mendapat remisi. Sebanyak 19 narapidana mendapat remisi dalam rangka peryaan Natal tahun ini.