SOLOPOS.COM - Ilustrasi anti korupsi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA- Tiga narapidana korupsi di DIY mendapatkan remisi pada peringatan HUT Kemerdekaan RI.

Mulyadi Hadikusumo, mantan Kepala Dishubkominfo DIY terpidana korupsi biaya operasional kendaraan (BOK) Trans Jogja ialah salah satu koruptor yang kembali mendapatkan remisi.

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

Dua napi lainnya Yayat Rustandi, Mantan Kepala PT KAI (Persero) Daerah Operasional (Daops) 6 Jogja dan David Sianturi, Direktur Utama PT Daya Hasta Multi Perkasa Jakarta. Keduanya dijerat atas kerugian negara pada penataan Stasiun Lempuyangan senilai Rp1,9 miliar.

Baik Yayat dan David divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada 18 Juni 2014. Adapun, Mulyadi dijatuhi vonis 10 bulan dan denda Rp50 juta pada akhir Maret lalu.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Endang Sudirman mengumumkan remisi tiga koruptor itu saat dalam rangkaian kegiatan pemberian tanda kehormatan satya lencana di Bangsal Kepatihan, Kamis(14/8/2014). Tiga koruptor itu menjadi bagian dari 670 napi di DIY yang mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Endang tak menyebutkan tiga nama koruptor yang mendapatkan remisi itu, karena akan diserahkan langsung oleh Walikota Jogja pada 17 Agustus mendatang, namun Kepala Lapas Kelas II Zainal Arifin dikonfirmasi terpisah menyebutkan tiga nama koruptor yang baru divonis pada tahun ini telah diusulkan mendapatkan remisi.

Menurut Endang, remisi itu diberikan mendasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 tentang perubahan kedua No32/1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan. Sebelumnya berlaku PP 28/2006 dengan ketentuan minimal remisi diberikan ketika napi telah menjalani 1/3 masa tahanan.

“Dengan PP 99 sama harus membayar denda sama uang pengganti,” katanya.

Sebelumnya, Mulyadi telah menerima pengurangan masa tahanan satu bulan pada hari raya Idul Fitri lalu. Kementerian Hukum dan HAM mengusulkannya karena satu- satunya napi yang memenuhi syarat administrasi maupun kelakuan baik dan telah membayar denda yang diputus hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya